Polsek Patumbak Ungkap Spesialis Pelaku Curanmor, 3 Residivis Goll

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan press rilis.(Ist)
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan press rilis.(Ist)

TajukRakyat.com,Patumbak – Polsek Patumbak Polrestabes Medan tangkap 3  spesialis curanmor (pelaku pencurian sepeda motor) dari lokasi terpisah.

Para pelaku masing-masing berinisial D.P.N (29) warga Jalan Muara, Gang Mauliate Selamat Toba, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan W.L.A (25), warga Jalan Pasar IV, Gang Bersama Satahi I, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang

Satu pelaku lagi berinisial AS (24) warga Jalan Tirto Sari, Gang Banten  Kecamatan Medan Tembung.

Korbannya warga Jalan SM Raja, Gang Masjid, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Sepeda motor korban dicuri Selasa (28/1/25) malam lalu.

Sekitar pukul 19.30 Wib sepeda motor korban diparkirkan di teras rumahnya, dengan stang terkunci.

Baca Juga:   Tak Dikasih Pinjam Uang, Ibu Kos Dibunuh

Saat itu, dua pelaku berinisial D.P.N dan W.L.A mendatangi rumah korban dan mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci T.

Namun, aksi pelaku terdengar korban sambil berteriak maling. Tapi pelaku kabur tancap gas.

Saat bersamaan Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak lagi patroli di seputaran lokasi, dan langsung mengejar pelaku.

Tidak jauh dari lokasi, pelaku ditangkap.

Dari keduanya disita kunci T, sepeda motor Honda Vario BK 2600 AIQ, warna putih, dan sepeda motor milik korban.

“Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan saat paparan kasus Rabu (5/2/25).

Baca Juga:   Perampok Ibu dan Anak di Cemara Ditangkap, Penadah Ikut Diboyong

Pada Senin (3/2/25) malam kemarin terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.

Pelakunya berinisial A.S (24) warga Jalan Tirto Sari, Gang Banten  Kecamatan Medan Tembung.

Pelaku mencuri sepeda motor merk honda Vario 150 BK 2962 AIH saat terparkir di depan toko roti, dengan stang terkunci.

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Atas Laporan tersebut, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan memerintahkan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak malakukan penyelidikan.

Hasilnya pelaku diciduk Selasa (4/2/25) 2025 malam.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti Honda Vario yang dicurinya di amankan polisi di Jalan Panglima Denai Medan.

Baca Juga:   4 Penumpang Avanza Luka-luka Setelah Tabrakan dengan Ambulans di Tol Amplas

“Ketiga pelaku yang kita amankan dari dua laporan ternyata  residivis Curanmor. Mereka telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di Kota Medan,” tuturnya.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir Chan.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *