TajukRakyat.com,Medan – Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Budianto Sitepu (42) tewas memasuki babak baru.
Hasil sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), memutuskan tiga personel Resmob Polrestabes Medan yakni Ipda Dachi dan 2 personel lainnya dijatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal itu dibenarkan Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Fahlevi dalam keterangannya Senin (3/2/25)
Sedangkan 4 personel lainnya dikenakan hukuman demosi selama 4 sampai 6 tahun.
“Hasil sidangnya, 3 di PTDH dan yang lainnya hukuman demosi selama 4 tahun dan ada yang 6 tahun,” ujar AKBP Reza Fahlevi.
Berita sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto mengatakan, 7 personel Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus kematian Budianto Sitepu (42) direkomendasikan untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Perlu diketahui, Budianto Sitepu sendiri diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (24/12/24) dari salah satu warung di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang karena sempat membawa senjata tajam dan beberapa anggotanya ke lokasi keributan.
Salah seorang keponakan Ipda Imanuel Dachi, Ari menjelaskan permasalahan itu disebabkan oleh Budianto.
Dikatakannya, Selasa (24/12/24) sekira pukul 22.00 Wib, ia bersama pamannya Imanuel Dachi yang merupakan Panit Resmob Polrestabes Medan berkunjung ke rumah mertua Imanuel di kawasan Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang.
Di sana, Ari mengaku melihat sekelompok orang sedang bernyanyi di warung yang berhadapan dengan rumah mertua Ipda Imanuel Dachi.
“Selesai berkunjung, kami pun pulang jam setengah 12 malam. Karena jam sudah larut malam, paman saya mencoba menegur orang-orang yang ada di seberang jalan itu agar menghentikan kegiatan bernyanyi yang sangat mengganggu,” jelas Ari, Kamis (26/12/24).
Tidak terima ditegur, Ari pun mengaku melihat pamannya itu cekcok dengan para pria yang ada di warung tersebut.
Situasi pun memanas di warung itu dan istri Ipda Imanuel dikatakannya mengikuti kemana saja pamannya bergerak.(kei/mid)