Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Sabu, Kompol Bambang : Tersangka Residivis Kasus Pencurian

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat (tengah) menunjukan bb sabu.(ist)
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat (tengah) menunjukan bb sabu.(ist)

TajukRakyat.com,Sunggal – Polsek Sunggal yang dipimpin Kompol Bambang G Hutabarat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangkanya berinisial MSR (33) disergap di Dusun III, Desa Pujimulyo, Sunggal, Deliserdang, Sumut.

Selain tersangka turut diamankan sebagai barang bukti berupa enam paket klip sabu seberat 2,7 gram, plastik bening kosong dan uang tunai Rp 32 ribu diduga hasil jual beli sabu.

“Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba di desa mereka,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat dalam keterangannya di dapat wartawan Minggu (5/5/24).

Baca Juga:   Lagi, Curanmor Beraksi di Wilayah Medan Area, Sepeda Motor Istri Wartawan Medan Pos Dilarikan Maling

Tersangka MSR saat diinterogasi mengaku barang haram itu didapat dari seorang ria berinisial G, yang kini masih diburu.

Bambang menambahkan tersangka merupakan residivis karena pernah masuk penjara sebanyak dua kali karena kasus pencurian.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *