Praktisi Hukum Desak Kapolda Sumut Usut Dugaan Pemerasan di Polsek Sunggal

Praktisi Hukum Desak Kapolda Sumut Usut Dugaan Pemerasan di Polsek Sunggal

TajukRakyat.com,Sunggal - Video Viral yang di upload akun tiktok @Digital.Z yang menarasikan Oknum Polsek Sunggal diduga melakukan pemerasan terhadap penadah becak bermotor (betor) bernama Arman.

Dugaan Pemerasan

Namun hingga kini aksi dugaan pemerasan tersebut masih tayang di beberapa media sosial (medsos)

Pantauan awak media sampai hari ini (Selasa, 14 Juli 2026), video yang dibagi menjadi empat part itu telah ditonton sebanyak 251 ribu kali.

Meski pihak polsek Sunggal, melalui Kanit Reskrim, Iptu Herman Sentosa telah membantah narasi di video tersebut, namun tidak menghentikan beragam komentar dari masyarakat dan netizen.

Terkait masalah dugaan pemerasan itu mendapat reaksi dari salah satu praktisi hukum di Medan yakni Muslim Muis.

Direktur Pushpa Muslim Muis

Kepada awak media, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) itu mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk segera mengambil langkah tegas.

Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh sejatinya harus dilakukan Bidang Propam guna memastikan informasi yang beredar.

"Kalau informasi ini benar, ini hanya pelanggaran disiplin. Ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri itu sendiri. Ada juga dugaan unsur tindak pidananya. Hal seperti ini jangan dianggap enteng," ucapnya, Rabu (14/7/26).

Dilanjutkannya, dugaan permintaan uang dengan iming-iming seseorang dapat bebas dari jeratan hukum merupakan hal serius.

Jika tidak diberikan tindakan, Muslim menilai masyarakat akan menilai miring terhadap institusi Polri.

Polri Harus Transparan

"Jangan sampai masyarakat berasumsi hukum dapat dijual beli. Ini harus dibuktikan, harus transparan. Polri harus menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktek tidak terpuji itu," tuturnya.

Tidak sampai disitu, Muslim juga mewanti-wanti soal pemeriksaan yang dilakukan.

Ia berharap proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan objektif.

Kalau memang itu tidak benar, Polri diminta untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan.

"Kalau itu benar. Pelakunya harus di proses, baik pidana maupun etiknya. Kalau tidak benar, sampaikan juga ke masyarakat termasuk ke pemilik akun tiktok," pungkas Muslim Muis.

Arman Ngaku Diperas

Sebelumnya, viral di medsos pengakuan seorang pria bernama Arman, warga Jalan Arjuna, Sei Mencirim Pasar V, Dusun VII mengaku diduga diperas oknum di Polsek Sunggal.

Pasalnya, ia ditangkap atas dugaan penadah becak bermotor.

Video itu diunggah oleh akun tiktok @Digital.Z dan dilihat pada Jumat (10/7/26) kemarin.

Sementara Polsek Sunggal melalui Kanit Reskrim, Iptu Herman Sentosa membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penangkapan terhadap Arman, telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Tindakan yang kami lakukan sesuai SOP. Terkait adanya pencabutan laporan maupun perdamaian antara para pihak, itu bukan bagian dari kewenangan kami (Polsek Sunggal). Kami hanya menjalankan prosedur hukum yang berlaku," kataya saat dihubungi Sabtu (11/7/26) kemarin. (Saka)

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas