Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai Verstek, Apa Itu ?

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Jakarta – Pratama Arhan dan Azizah Salsha telah resmi bercerai secara verstek, sesuai dengan putusan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/8/25).

Humas PA Tigaraksa, Sholahudin, menjelaskan putusan cerai itu dijatuhkan pada sidang kedua tanpa kehadiran Azizah maupun kuasa hukumnya.

“Iya, kita konfirmasi ke majelis tadi. Dari register kita terdaftar tanggal 1 Agustus. Sidang pertama tanggal 11 (Agustus) dan hari ini sidang yang kedua,” ujar Sholahudin kepada awak media seperti dikutip dari akun TikTok @kumpulanceritahidup, Selasa 26 Agustus 2025.

Sholahudin menegaskan, sejak awal sidang, Azizah Salsha maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir.

“Namanya verstek berarti tergugat tidak pernah datang sejak awal persidangan,” jelas Sholahuddin.

Sementara itu, Pratama Arhan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya saja.

Baca Juga:  Pelajaran Berharga dari Perceraian

Seperti diketahui saat ini Pratama Arhan sedang berada di luar negeri berkarir dengan klubnya Bangkok United.

Meski gugatan cerai talak sudah dikabulkan, Sholahudin menegaskan proses perceraian belum sah sepenuhnya.

Cerai Talak, Ada Pengucapan Ikrar

Pratama Arhan masih harus mengucapkan ikrar talak dalam waktu 14 hari ke depan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau cerai talak, nanti ada pengucapan ikrar. Itu salah satunya baru dia diizinkan cerai talak. Jadi belum, masih ada waktu 14 hari ke depan untuk menentukan,” ujarnya.

Apa Itu Cerai Verstek

Cerai Verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan oleh pengadilan agama tanpa kehadiran pihak tergugat (biasanya suami atau istri) yang diajukan cerai.

Proses ini terjadi apabila pihak tergugat tidak hadir dalam sidang pengadilan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Baca Juga:  Ria Ricis dan Teuku Ryan Mediasi Luar Persidangan, Ria Ngotot Cerai

Dalam hal ini, pengadilan dapat memutus perkara cerai tersebut secara verstek, yaitu keputusan diambil tanpa kehadiran tergugat berdasarkan bukti dan alasan yang diajukan penggugat.

Putusan cerai verstek tidak selalu otomatis menerima gugatan, penggugat tetap harus membuktikan dalilnya.

Jika tergugat merasa dirugikan oleh putusan ini, ia memiliki hak mengajukan upaya hukum yang disebut verzet (perlawanan) dalam jangka waktu tertentu untuk membatalkan atau mengajukan pembelaan atas putusan tersebut.

Batas waktu untuk mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan cerai verstek adalah:

– Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan secara resmi kepada pihak tergugat.

– Jika putusan tidak diberitahukan langsung kepada tergugat, maka verzet dapat diajukan sampai hari kedelapan setelah teguran (aanmaning) jika tergugat datang menghadap.

Baca Juga:  Berkeliaran saat Jam Rawan, Dua Pengedar Sabu Pasrah Ditangkap

– Jika tergugat tidak hadir saat teguran, maka batas waktu verzet adalah sampai hari kedelapan setelah pelaksanaan sita eksekusi putusan verstek.

Apabila lewat dari batas waktu tersebut, maka putusan verstek menjadi berkekuatan hukum tetap dan tergugat kehilangan hak untuk mengajukan verzet.

Verzet bukan perkara baru, tetapi merupakan bantahan terhadap putusan verstek yang dianggap keliru.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *