Preman Pensiun’ Selesai Jalani Rehabilitasi di RSKO

TajukRakyat.com,Jakarta – Epy Kusnandar tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Epy dan rekannya, Yogi Gamblez, ditangkap satuan Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2024.

Atas kasus ini, pemerang Kang Mus di sinetron Preman Pensiun diarahkan menjalani rehab atas peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Epy menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sejak Mei 2024 lalu.

Rupanya Epy telah selesai menjalani rehabilitasi tersebut tepat di Hari Kemerdekaan lalu.

Baca Juga:   Polda Sumut Periksa Eks Bupati Batubara Terkait Kasus Rekrutmen PPPK

Hal itu diungkap Karina Ranau, istri Epy.

“Alhamdulillah (sudah selesai rehabilitasi),” ujar Karina saat ditemui di Jakarta, belum lama ini seperti dilansir dari liputan6.com pada Sabtu (7/9/24).

“(Selesai rehabilitasi) Agustus, pas perayaan Indonesia merdeka,” Karina menambahkan.
Karina pun meminta doa untuk suami yang telah menjalani program rehabilitasi.

Ia berharap Epy kembali beraktivitas seperti sedia kala. “Alhamdulillah mohon doanya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menjelaskan Alasan Epy diarahkan menjalani rehabilitasi.

Polisi mempertimbangkan peran Epy dalam kasus ini, dan tidak ditemukan barang bukti padanya.

Baca Juga:   Korupsi Rp 9,5 Miliar, Bekas Dirut PT PSU dan Letkol (Purn) Sahat Batee Divonis 9,5 Tahun Penjara 

Dalam kasus ini Epy disangkakan dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Gunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *