Pria Nekat Jual Konten Video Mesum Sesama Jenis Lewat Aplikasi MiChat
Foto: Ilustrasi
TajukRakyat.com,Medan - Polisi mengungkap kasus penjualan konten video mesum sesama jenis melalui aplikasi MiChat dalam Operasi Pekat yang digelar selama 21 hari, mulai 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap kasus pornografi yang menjadi salah satu sasaran Operasi Pekat tahun ini.
"Kasus pornografi menjual konten video mesum melalui sarana aplikasi MiChat seharga Rp50.000. Menjual konten video mesum melalui MiChat," kata Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang dikutip Rabu (5/8/26).
Ia menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Pekat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 181 kasus dengan total 233 tersangka.
"13 Juli sampai dengan 2 Agustus yang lalu telah dilaksanakan Operasi Pekat selama 21 hari. Ungkap kasus sebanyak 181 kasus dengan 233 tersangka," ujarnya.
Menurut Jean Calvijn, terdapat lima jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Pekat, yakni premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, prostitusi, dan pornografi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan kasus penjualan video mesum, tersebut diungkap di sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BI alias ZI.
AKBP Adrian menjelaskan, tersangka diduga menjual konten video pornografi melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp50 ribu. Konten yang diperdagangkan tersebut menampilkan hubungan sesama jenis antara laki-laki.
"Di mana TKP-nya itu di Jalan Meterologi, Kecamatan Medan Tembung, di dalam satu kos-kosan," kata Adrian.
Kasat menyampaikan adapun modus operandi kegiatannya adalah si tersangka ini menjual konten video itu seharga Rp50.000.
"Di mana di dalam konten itu dilakukan hubungan sesama jenis, sesama jenis yang laki-laki," lanjutnya.
Menurut Adrian, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut diduga telah dijalankan tersangka selama kurang lebih enam bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Untuk yang bersangkutan ini kita kenakan Pasal 414 KUHP dengan ancaman pidana sebanyak sembilan tahun," pungkasnya.(saka)
Komentar (0)