TajukRakyat.com.Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kalau pimpinan masih ragu untuk menaikkan anggaran tranfser ke daerah (TKD) yang diminta 18 gubernur.
“Sebenarnya kalau saya sih mau saja naikin, cuma pemimpin di atas masih ragu dengan kebijakan itu,” ujarnya dalam keterangan yang kutip tajukrakyat.com dari FT News, Senin 20 Oktober 2025.
Lantas, apa alasan pimpinan masih ragu soal kenaikan anggaran TKD 18 gubernur?
Permintaan 18 Gubernur Belum Terwujud.
Purbaya menjelaskan masih ada kekhawatiran penyelewengan anggaran, membuat permintaan 18 gubernur belum terwujud.
“Karena mereka (pimpinan) bilang sering diselewengkan uang di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Purbaya meminta ke para gubernur itu, perbaiki dulu tata kelola dan penyerapan uang daerah.
“Dua triwulan ke depan saya lihat seperti apa. Kalau bagus penyelewengan sedikit, saya yakin ekonominya karena lagi kita dorong lebih cepat kan, saya yakin uang saya lebih banyak dibanding yang diperkirakan sebelumnya,” ungkapnya.
“Kalau jelek saya enggak bisa ajukan ke atas. Presiden kurang suka rupanya kalau itu. Tapi kalau kita punya bukti bahwa udah bagus semua, harusnya enggak ada masalah kita naikkan,” tambahnya.
18 Gubernur Temui Purbaya
Diketahui, sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 7 Oktober 2025 di kantor Kementerian Keuangan.
Mereka menyampaikan protes terkait pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Para gubernur ini tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan mengeluhkan pemotongan dana yang mereka anggap terlalu besar, ada yang mencapai 20-30 persen bahkan hingga 60-70 persen di beberapa daerah.
Beberapa gubernur yang hadir antara lain dari Aceh, Jambi, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, dan beberapa provinsi lain.
Mereka menegaskan bahwa pemotongan dana tersebut berdampak serius pada operasional daerah, pembangunan infrastruktur, serta pembayaran gaji pegawai pemerintah daerah, terutama pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK).(*)