Dugaan Tipugelap Harta Warisan, Raymond Manthey Minta Dumasnya Ditindaklanjuti

Anak almarhum Surya Mertjoe, Raymond Manthey Minta Dumasnya di Poldasu terkait dugaan penipuan dan penggelapan harta warisan dilanjutkan. [Ist]
Anak almarhum Surya Mertjoe, Raymond Manthey Minta Dumasnya di Poldasu terkait dugaan penipuan dan penggelapan harta warisan dilanjutkan. [Ist]

TajukRakyat.com, Medan– Anak almarhum, Surya Mertjoe, Raymond Manthey mempertanyakan tindaklanjut pengaduan masyarakat (Dumas) ke Poldasu melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang sudah berjalan hampir setahun. Dumas yang ditujukan kepada Kapoldasu, Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto. teregister dalam nomor: 908/DUM/JS/VIII/2024 perihal dugaan penipuan dan penggelapan harta warisan.

“Sudah hampir setahun saya melayangkan Dumas ke Poldasu, soal dugaan penipuan dan penggelapan harta warisan mendiang orang tua saya, Surya Mertjoe namun belum ada tindak lanjut. Saya minta Polda segera menindaklanjutinya,”ungkap Raymond Manthey pada wartawan, Selasa (24/6).

Dalam Dumas tersebut, lanjut Raymond, dia mengadukan tiga orang yakni, Mulia Mertjoe alias Johnny (anak almarhum) warga Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Dewi Mertjoe (anak almarhum) warga Jalan Slamet Riyadi, Medan Polonia dan Prof, Iskandar Japardi (menantu almarhum) warga Jalan Slamet Riyadi, Medan Polonia.

Baca Juga:   Bikin Geger, Anak Bacok Ibunya Setelah Minta Harta Warisan di Sergai

Lebih jauh, aset peninggalan almarhum, Surya Mertjoe yang dulunya owner Deli Plaza yang jadi sengketa, di antaranya perkebunan sawit PT Marajaya kebun Batu Rata, Kecamatan Bangun Purba seluas 850 -900 hektare (Ha). Perkebunan tersebut telah dilakukan perubahan akte pendirian perusahaan PT.Marajaya tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh Undang – Undang Perseroan Terbatas. Dan ini merupakan tindakan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana. Susunan Kepengurusan setelah Almarhum Surya Mertjoe meninggal dunia pada 30 November 2021 dan telah dilakukan dua kali perubahan akta pendirian perusahaan yang diduga dilakukan oleh Prof Iskandar Japardi yang tak lain menantu almarhum Surya Mertjoe.

Baca Juga:   Terbukti Jual Sabu, Pasutri Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Begitu juga dengan aset rumah dan tanah di Jalan Sudirman Nomor 26 Medan seluas 1.532 M juga sudah dibalik nama oleh menantu almarhum Surya Mertjoe, Prof Iskandar Japardi. Lalu sebidang tanah seluas 12 Hektare (Ha) di Titipapan.

Raymond juga pernah mendatangi kediaman adiknya di Jalan A Rivai/Jalan Jendral Sudirman. Namun, lagi-lagi dia tidak berhasil menemui adiknya. Keterangan dari penjaga rumah kalau adiknya pergi ke luar kota.

Karena tidak ada itikad baik, Raymond akhirnya membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Baca Juga:   Tim Gabungan Tangkap 2 Begal Sadis, 4 Lagi Buron : TKP Wilayah Polsek Delitua

Dalam tuntutannya, Raymond meminta keduanya untuk membagi harta warisan tersebut secara adil dan proporsional. “Saya minta warisan itu dibagi secara merata. Setidaknya saya mendapat bagian . Karena asetnya juga mencapai puluhan miliar rupiah,” harapnya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *