Remaja 16 Tahun di Medan Pukul Teman hingga Tewas, Berawal dari Cekcok di Jalan

Remaja 16 Tahun di Medan Pukul Teman hingga Tewas, Berawal dari Cekcok di Jalan

Foto: Polisi melakukan olah TKP. [Istimewa]

TajukRakyat, Medan - Perselisihan antara dua remaja di kawasan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, berakhir tragis. 

Seorang remaja berinisial MJZ (13) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pemukulan oleh temannya sendiri, RF (16). Polisi telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Suasa Raya, Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring menjelaskan, korban dan terduga pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Insiden bermula ketika keduanya berpapasan di depan Lapangan Sriwijaya, Jalan Suasa Tengah, pada sore hari.

Dari keterangan awal yang diperoleh polisi, RF mengaku baru pulang sekolah ketika hampir bertabrakan dengan korban. Situasi tersebut kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.

"Situasi tersebut kemudian memicu cekcok mulut di antara keduanya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

Setelah terlibat adu mulut, RF pulang ke rumah. Namun, persoalan tersebut rupanya belum selesai. Beberapa waktu kemudian, RF keluar untuk bermain sepak bola di Gang Berkah dan menceritakan perselisihannya dengan korban kepada sejumlah teman.

Tidak lama berselang, RF mengajak dua rekannya, yakni RT (16) dan RA (18), untuk mencari MJZ. Mereka disebut hendak menemui korban guna menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi.

Ketiganya kemudian bertemu dengan MJZ di Jalan Suasa Raya, Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

"Dan akhirnya bertemu dengan korban di Jalan Suasa Raya, Lingkungan  5, Kelurai Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli," ungkap Kapolres.

Akan tetapi, pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan perselisihan justru berubah menjadi insiden kekerasan.

Saat RF berusaha mengajak korban berbicara, MJZ disebut tidak memberikan respons seperti yang diharapkan. Korban bahkan melontarkan makian dan menantang RF untuk memukul wajahnya.

"Serta menantang terduga pelaku dengan mempersilakan wajahnya dipukul oleh terduga pelaku," ungkap Aditya.

Tantangan tersebut membuat RF terpancing emosi. Dalam kondisi spontan, RF kemudian melayangkan tiga kali pukulan ke arah wajah MJZ hingga korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.

Melihat korban terkapar, RT langsung berinisiatif mencari abang MJZ untuk meminta bantuan. Setelah tiba di lokasi, abang korban bersama RT segera membawa MJZ ke Klinik Hara Mabar agar mendapatkan penanganan medis.

Di sisi lain, RT kembali menemui RF dan mengajaknya untuk bertemu dengan orang tua korban. RF kemudian bersama orang tua MJZ menuju klinik tempat korban mendapatkan pertolongan.

Namun, setibanya di klinik, mereka justru menerima kabar duka. MJZ dinyatakan telah meninggal dunia.

"Setelah itu, terduga pelaku bersama orang tua korban menuju Klinik Hara Mabar, namun setibanya di klinik, mereka memperoleh informasi bahwa korban telah meninggal dunia," ungkap Kapolres.

Mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan awal.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan personel Identifikasi Polres Pelabuhan Belawan, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban.

Beberapa di antaranya berupa memar di bagian bawah leher, luka memar pada sisi kiri dan kanan badan, pembengkakan pada mulut, serta bibir yang mengalami pecah. Petugas juga menemukan bagian kulit jempol kaki korban dalam kondisi terkelupas.

Setelah melakukan serangkaian tindakan awal, polisi mengamankan RF dan membawanya ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres menegaskan bahwa korban maupun terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Karena itu, proses penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.

"Bahwa korban dan terduga pelaku masih berusia anak, sehingga penanganan perkara agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.


Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas