Residivis Kasus Pembunuhan Curi Sepeda Motor di Kampus Darma Agung

Pelaku. (ist
Pelaku. (ist

TajukRakyat.com,Medan – Seorang pria nekat mencuri sepeda motor di areal Kampus Universitas Darma Agung (UDA).

Namun, tidak berselang lama personel Polsek Medan Baru meringkus pelaku pada Jumat (23/5/25) pagi.

Tersangkanya berinisial RSS (19) warga Jalan Tempuling Gang Darusalam, Kecamatan Medan Tembung.

Untuk diketahui RSS merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2020.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini mengatakan pelaku mencuri kereta (sepeda motor) di areal Universitas Darma Agung Jalan DR TD Pardede Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Pada Kamis (22/5/25) malam korban Novembri Aman Purba (23) warga Dusun I Desa Sibaganding, Kecamatan Bagun Purba, Deliserdang yang tinggal di Jalan AH Nasution Gabg Jaya, Kecamatan Medan Johor memarkirkan sepeda motor Honda CB150 warna merah BK 4073 MBM di parkiran dekat pos satpam Kampus UDA dengan posisi stang terkunci,” ujarnya.

Baca Juga:   Bejat ! Ayah Badau Perkosa Anak Kandung Lebih Satu Kali

Poltak melanjutkan, setelah itu korban masuk ke dalam asrama putra untuk menginap.

Jumat sekira pukul 05.20 WIB, Surya (petugas jaga malam) mendengar ada suara berisik yang berasal dari areal parkiran.

Saat di cek, Surya melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor korban ke arah luar kampus.

“Tak ayal, penjaga malam berteriak maling sembari memangil teman-temannya. Pelaku kemudian dikejar dan ditangkap. Sementara teman pelaku yang menunggu di luar langsung kabur mengendarai sepeda motor Matik warna abu-abu,” jelasnya.

Baca Juga:   Dikibusi Warga, Pengedar Ganja Bukit Jengkol Goll

Kanit Reskrim menambahkan, warga yang tadi mendengar teriakan maling berdatangan ke lokasi dan menghakimi pelaku hingga babak belur.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T.

Di saat bersamaan personel Polsek Medan Baru lagi patroli datang karena melihat adanya kerumunan warga.

Karena sudah ada barang bukti, pelaku digelandang ke Polsek Medan Baru guna proses hukum.

Menyusul korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

“Teman pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih kita kejar,” katanya.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Kunjungi Rumah Keluarga Almarhum Budianto : Jamin Proses Hukum Seadil-adilnya

Poltak menambahkan hasil pemeriksaan, pelaku RSS merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar dari penjara.

“Dia (pelaku) pernah ditangkap pada 2020 karena melakukan pembunuhan di daerah Kabupaten Deliserdang. RSS ditahan di Lapas Anak Lubukpakam dan dipenjara selama 5 tahun,” jelasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *