TajukRakyat.com,Labuhanbatu – Seorang residivis narkoba kembali diringkus polisi karena jual sabu.
Tersangkanya berinisial HS alias Kedip (41) warga Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,
Hal itu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP R. Sianturi dalam keterangannya yang diterima Kamis (19/10/23) malam.
Tersangka diamankan pada Senin (9/10/2023) siang.
“Bermula laporan warga, kalau tersangka edarkan sabu di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” ujar
Tanpa menunggu waktu, tersangka diringkus dan ditemukan sabu seberat 9,88 Gram sabu
Selain itu lanjut kasat, ikut disita berupa skop terbuat dari pipet, HP Android Vivo, timbangan elektrik, dan uang Rp.705.000 diduga hasil jual sabu.
“Tersangka berikut barang bukti terkait sudah dibawah ke Polres Labuhanbatu,” jelasnya.