TajukRakyat.com,Medan,- Suryanto (43), residivis kasus narkoba ini tak ada kapoknya.
Pada Minggu, 2 November 2025 kemarin, Suryanto mencuri mesin AC dan alat ukur tensi milik tetangganya di Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Karena kembali mencuri, Suryanto pun ditangkap polisi.
Ia terpaksa ditembak petugas karena melawan saat diamankan.
“Pelaku diamankan setelah beberapa hari beraksi,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, Rabu (5/11/2025).
Setelah menembak kaki tersangka, polisi kemudian membawanya ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
Usai luka di kakinya disembuhkan, tersangka kemudian diajak foto bersama petugas.
Tersangka pun minta ampun dengan mengatupkan kedua tangannya.
Ia tampak duduk di kursi roda dengan kondisi kaki di balut perban.
Dalam perkara ini, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(rio)