TajukRakyat.com,Medan – Sembilan orang diduga dalang aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Medan ditangkap Tim Resmob (Tekab-red) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dari sembilan yang ditangkap, tiga diantaranya terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat pengembangan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum mengatakan ketiga bandit curanmor yang ditembak tersebut yakni DS (40) warga Jalan Karya Wisata Gang wisata.
“Kemudian RAS alias Gelek (26) warga Pasar III, Dusun XV Gang Sepakat, Tembung Percut Seituan, dan EJ alias Neglong (48) warga Jalan Batang Kuis Gang Karya 1, Batang Kuis,” ujarnya.
Sementara enam orang tersangka lagi masing-masing, E alis Ewin (39) warga Dusun IV Desa Sena, Batang Kuis, S alias Adi (51) warga Batang Kuis, MIP (38) warga Titi Kuning Gang Suka Tirta, Medan Johor, YS alias Yosafat (28) warga Kompleks Taman Hako Indah, Medan Helvetia, BS (31), dan RMR (22).
Lebih lanjut Kapolrestabes Medan yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH M.H menjelaskan hasil interogasi tersangka DS mengaku melakukan pencurian becaj bermotor (Betor) BK 3627 LF di Jalan Karya Bakti Gang Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (24/1/2024) dinihari.
“DS ini, otak pelaku pencurian betor bersama temannya B (sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta), dan RMN perperan menjualkan betor ke penadah,” terangnya.
Dalam kusus 3-C ini, Kombes Pol Gidion menegaskan tidak akan memberi ruang gerak terhadap para pelaku.
“Kembali ‘mesin pelumpuh’ Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus kejahatan 3-C. Sembilan pelaku ditangkap dan tiga orang ditembak kakinya karena melawan petugas,” cetus Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes menambahkan para pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar rumah kosong, dan membawa kabur sepeda motor dengan cara merusak stang yang sedang terparkir.
“Mereka (pelaku-red) ini kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan kata Mantan Kasat Reskrim Polresta (sekarang Polrestabes) Medan ini para pelaku rata-rata residivis yang pernah terlibat kasus kejahatan.
“Atas perbuatannya para pelaku diberikan tindak tegas dan terukur,” pungkasnya seraya menyatakan bahwa Polrestabes Medan akan terus ‘meng-GAS’ para pelaku 3C (curas, curat dan curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Medan.
“Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” ungkap Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(*)