Respons Purbaya Soal KPK OTT Pegawai Pajak : Bagus untuk Shock Therapy

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Jakarta – Menteri Keuangan Purabaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang menjerat oknum pegawai pajak.

Ia menyebut Kementerian Keuangan akan mengikuti seluruh mekanisme hukum tanpa intervensi.

“Kita ikut saja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan,” ujar Purabaya dalam keterangan dikutip Minggu 11 Januari 2026.

Menurutnya, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran penting atau shock therapy bagi jajaran pegawai pajak agar semakin patuh dan profesional dalam menjalankan tugas.

Seluruh Proses Harus Tetap Berjalan

Namun demikian, ia menekankan bahwa seluruh proses harus tetap berjalan sesuai aturan hukum.

“Kalau saya bilang itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak. Tapi kita lihat seperti apa prosesnya berjalan,” katanya.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan Tegaskan Apel KRYD Bukan Sekedar Seremonial dan Rutinitas

Purabaya juga memastikan bahwa Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang bersangkutan.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh bidang hukum Kemenkeu sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap pegawainya.

“Proses berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum karena enggak boleh ditinggalkan. Bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendampingan hukum tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Tapi kita akan jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukan berarti itu intervensi, bukan,” tegas Purabaya.

Pemerintah Komit Jaga Integritas

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas institusi perpajakan serta memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan adil.

Baca Juga:  Akhirnya, Nusron Wahid Minta Maaf Soal Semua Tanah Warga Milik Negara

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara pada 9 Januari 2026.

Operasi ini merupakan OTT pertama di tahun 2026 dan menargetkan dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak.

KPK mengamankan delapan orang, termasuk pegawai pajak dan wajib pajak, beserta barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta valuta asing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan tersebut, yang dilakukan secara senyap di wilayah Jakarta Utara.

8 Orang Yang Diamankan

“Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang,” katanya dalam keterangan dikutip FT News, Sabtu 10 Januari 2026.

Baca Juga:  Walikota Secara Resmi Membuka Rembuk Stunting Tingkat Kota Binjai 2024

Tim KPK menyita uang tunai dan valas sebagai bukti transaksi suap untuk pengurangan nilai pajak. Para tersangka dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti dalam bentuk uang,” ucapnya.

Kasus ini melibatkan praktik suap di lingkungan DJP Kementerian Keuangan, dengan fokus pada pengurangan kewajiban pajak wajib pajak tertentu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *