Sumut  

Rumah Penampungan TKI Ilegal Digerebek, Pelaku Utama Kabur

I alias Jamal, pemilik dan penjaga rumah penampungan TKI ilegal yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
I alias Jamal, pemilik dan penjaga rumah penampungan TKI ilegal yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

TajukRakyat.com,Tebingtinggi– Petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menggerebek rumah penampungan TKI (tenaga kerja Indonesia) ilegal di Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Dalam penggerebekan ini, polisi cuma menangkap pemilik rumah berinisial I alias Jamal (43).

Jamal diamankan bersama 23 TKI ilegal yang diduga hendak berangkat ke Malaysia.

Sementara itu, pelaku utama berinisial R melarikan diri.

Baca Juga:   Umbar Peluru dan Letuskan Senjata, Pria yang Sempat Viral Ditangkap Polrestabes Medan

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, penggerebekan rumah penampungan TKI ilegal ini dilakukan pada Minggu (30/7/2023) silam.

Saat itu, polisi menerima laporan dari seorang lelaki bernama Dedek Andri (40), yang mengatakan bahwa istrinya Syahruni (38) berada di lokasi penampungan TKI ilegal.

Dedek mengaku, istrinya sempat dijanjikan berangkat kerja ke Malaysia.

Namun, setelah tinggal di penampungan, istrinya tak kunjung diberangkatkan.

Baca Juga:   Resep Es Setup Pisang dan Cara Membuatnya dengan Mudah

Atas laporan itu, polisi kemudian mendatangi rumah yang dijadikan tempat penampungan TKI ilegal tersebut.

Benar saja, di rumah yang dijaga oleh tersangka I ada 23 TKI ilegal dari berbagai daerah.

Menurut Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon, 23 TKI ilegal itu delapan diantaranya baru saja kembali dari Malaysia.

Sementara itu, 15 orang lainnya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Rencananya, para TKI ilegal itu akan diberangkatkan menggunakan kapal dari Pantai Sialang Buah.

Baca Juga:   Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu buku ekspedisi rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, satu buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, satu handphone android dan satu unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK,” ungkap AKBP Andreas, Kamis (31/8/2023).

Andreas mengatakan, tersangka Jamal akan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.

Sementara tersangka R selaku otak pelaku, kini dalam perburuan polisi.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *