Daerah  

Sat Lantas Polres Siantar Cincang 30 Knalpot Brong

Sat Lantas Polres Siantar saat melakukan pemusnahan knalpot brong, Selasa (6/2/2024).
Sat Lantas Polres Siantar saat melakukan pemusnahan knalpot brong, Selasa (6/2/2024).

TajukRakyat.com,Siantar– Petugas Sat Lantas Polres Siantar melakukan pemusnahan knalpot brong di markasnya, Selasa (6/2/2024) kemarin.

Dalam kegiatan ini, ada 30 knalpot brong yang dicincang menggunakan grinda.

Kasat Lantas Polres Siantar, AKP Gabriellah A Gultom mengatakan, knalpot brong yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan selama pelaksanaan razia.

Baca Juga:   Mengobati Stroke dengan Garam, Bisa Kah? Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

Beberapa pekan terakhir, pihaknya giat melakukan razia terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.

Sehingga, mereka yang menggunakan knalpot brong ditindak.

“Dasar pemusnahan knalpot brong ini merujuk pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Gabriella, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:   Preman Kampung Pelaku Pungli yang Meresahkan Sopir Akhirnya Ditangkap

Ia menerangkan, penindakan knalpot brong juga berangkat dari Program Kapolri terkait 10 Pelanggaran Prioritas, dimana satu diantaranya adalah kategori knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami mengimbau kepada semua pemilik kendaraan motor untuk tidak menggunakan knalpot berong lagi,” kata Gabriella.

Ia mengatakan, keberadaan knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Kedepan, razia serupa akan terus digencarkan di wilayah hukum Polres Siantar.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *