Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Sabu, Bb 9 Paket

Tersangka
Tersangka

TajukRakyat.com,Tebingtinggi – Seorang pengedar sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di Jalan Kutilang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Tersangkanya berinisial NR (52) warga Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi  AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, kepada awak media Senin (19/8/2024) menjelaskan tersangka ditangkap Jumat (16/8/24).

Penangkapan tersangka bermula laporan masyarakat bahwa tersangka sebagai pengedar sabu.

Atas laporan tersebut, kata kasi, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi ke lokasi.

Baca Juga:   Pulang Kerja, Dani Gantung Diri di Samping Rumah : Diduga Stres Ditinggal Istri dan Anak

“Kala itu, tersangka sedang berada di dalam mobil dengan gerak gerik yang mencurigakan. Petugas mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Hasilnya, petugas menemukan 9 paket sabu seberat 2,02 gram, dari selipan jok mobil yang dikemudikannya dan hp android sebagai barang bukti.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu miliknya, dan akan ia edarkan.

“Tersangka sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan pengembangan. Kami komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba,” janjinya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *