TajukRakyat.com,Medan – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pencuri mobil milik salah satu Yayasan di Jalan Pandau Hulu Kecamatan Medan Kota.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada tajukrakyat.com pada Jumat (1/9/23).
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan pelakunya Budi Wijaya (41) diamankan dari Jalan Bambu 1 Kecamatan Medan Timur.
“Kejadiannya siang pada 29 Agustus 2023. Mobil yang dicuri jenis mini bus merek Wuling warna putih,” ujar Kompol Fathir.
Dari hasil penyelidikan lanjut Fathir, pelaku diamankan berikut dengan mobil yang dicuri pelaku.
Ketika dilakukan penangkapan tambah kasat, pelaku lagi bersama anak kandungnya yang perempuan usia 4 tahun.
“Kemudian pelaku kita boyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Fathir menjelaskan motif pelaku melakukan pencurian mobil karena mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan anak.
“Pelaku mengaku baru kehilangan pekerjaan. Jadi, saat melewati lokasi kejadian, pelaku melihat mobil dalam garasi dengan kunci mobil tergantung. Kala itu, muncul niat jahatnya melakukan pencurian,” ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun.(*)