TajukRakyat.com,Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk pengedar pil ekstasi berinisial FL (27).
Dari pria yang tinggal di Perumahan Dosen Unimed Jalan KH Dewantoro Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ini disita sejumlah pil ekstasi dan Honda Vario BK 6644 ZAR.
Tersangka diringkus petugas di kawasan Jalan Abdul Hakim Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/25) mengatakan penangkapan FL berawal dari laporan informan bahwasanya di Jalan Abdul Hakim akan terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi.
“Menindaklanjuti laporan itu sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi sambung Thommy, petugas melihat ada seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, serta gerak-geriknya sangat mencurigakan.
“Petugas kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan tubuh tersangka dan sepeda motornya. Alhasil, dari stang sepeda motor ditemukan 1 plastik klip berisi 9 butir pil ekstasi dengan total berat keseluruhan 4,07 gram,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku narkoba itu milik J (DPO) dan dia yang mengantarkan pesanan pil ekstasi ke pembelinya.
FL mengaku sudah 2 tahun menjual barang haram itu. Untuk 1 butirnya tersangka mendapat keuntungan Rp 40 ribu.
Selanjutnya FL berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(saka)