Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Residivis Jual Sabu : Pelaku Meronta-ronta saat Diboyong

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Residivis Jual Sabu : Pelaku Meronta-ronta saat Diboyong

TajukRakyat.com,Medan- Seorang residivis narkoba jenis sabu-sabu meronta-ronto saat diboyong petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pelaku berinisial MK (44) kembali masuk sel tahanan setelah ketangkap petugas jual sabu tidak jauh dari rumahnya.

Lokasinya di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/4/26) kemarin

Residivis Kambuhan

Dari tangan residivis kambuhan ini, petugas menyita barang bukti sabu dalam bungkusan besar.

Saat ditangkap, MK sempat melawan dam meronta-ronta sehingga pelaku terpaksa dibopong petugas.

Geledah punya geledah, petugas menemukan satu paket sabu berukuran besar seberat 7,04 gram.

Pernah Dipenjara Tahun 2024

“Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2024. Pelaku biasanya mengedarkan narkoba di sekitaran rumahnya,” papar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangan via aplikasi Whatsapp Rabu (29/4/26).

Ditambahkan Rafli, usai bebas dari penjara, pelaku kembali jadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan.

Setiap gram sabu yang terjual kata Rafli, pelaku mendapat keuntungan Rp.100 Ribu.

Satres Narkoba Polrestabes Medan, masih memburu jaringan pelaku yang lain, terutama pemasoknya.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba. Identitas pelaku sudah kita kantongi. Kami pastikan tidak ada tempat bagi setiap pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP didampingi Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH.(saka)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas