Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Dua Pengedar Sabu Gang Buntu
TajukRakyat.com,Medan - Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan ciduk dua pengedar sabu dari dalam salah satu rumah.
Lokasinya di kawasan Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Satu Tersangka Sabu Residivis
Dari kedua tersangka yang satu diantaranya merupakan residivis kasus narkoba, A (31) warga Jalan Masjid Taufiq, Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan disita barang bukti, 3 paket sabu seberat 1, 2 gram, 1 sekop sabu dan uang tunai senilai Rp 30 ribu.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Senin (13/10/25).
Ia mengatakan, tim yang mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan melakukan penyelidikan.
Rumah Jadi Tempat Edarkan Sabu
Hasil penyidikan, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat edarkan sabu.
Kemudian, petugas mendatangi rumah tersebut dan menyamar sebagai pembeli dan menemui seorang
pria dengan mengatakan “Bang beli Bang”,.
Lalu seorang pria menyuruh masuk ke dalam rumah dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas
yang menyaru pembeli.
Seketika itu petugas langsung menangkap pria yang setelah ditanya mengaku berinisial A (31) dan petugas lainnya membantu menangkap pria lainnya berinisial SP (41) warga Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan
Perjuangan.
"Hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik transparan dari tangan kanan A, lalu ditemukan juga 2 klip plastik berisikan sabu dan sekop sabu yang terbuat dari kayu dan pipet plastik di atas meja ruang," sebutnya.
Karena perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(saka)
Dua tersangka.(ist)
Komentar (0)