Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Rumah Penyimpanan 2 Kg Sabu dan 36.860 Butir Pil Ekstasi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis menunjukkan bb narkoba.(ist)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis menunjukkan bb narkoba.(ist)

TajukRakyat.com,Sunggal – Sat Narkoba Polrestabes Medan gerebek rumah penyimpanan narkoba di Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Hasilnya seorang pria berinisial F warga Dusun III Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ditangkap.

Petugas juga menyita sebagai barang bukti berupa 2 kg sabu dan 36.860 butir pil ekstasi.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis dalam keterangan didapat Selasa (30/7/24).

Baca Juga:   Samsul Tarigan Masih Diburon Polrestabes Medan, SPDP Dua Tersangka Dikirim ke Jaksa

Ia mengatakan bahwa tersangka mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial W yang kini masih diburu petugas.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkoba Rabu (24/7/24).

Petugas pun kata Kapolrestabes Medan langsung menggeberek lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka serta menyita barang bukti.

Teddy menambahkan barang bukti sabu dan ekstasi yang didatangkan dari Kepulauan Riau tersebut disimpan tersangka di dalam dua tas.

Baca Juga:   Polsuska Tangkap Maling Penambat Rel Kereta Api Usai Beraksi

Tersangka mengaku menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak tahun 2022.

“Tersangka juga mengaku mendapat gaji Rp 25 juta dalam dua minggu. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk memberantas narkoba.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *