Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Jalan Jati

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Jalan Jati

TajukRakyat.com,Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan tangkap pengedar sabu dari Jalan Jati Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Denai.

Terangkanya Ahmad Effendi (39) warga Pasar 3 Tembung Gang Bhineka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti sabu dan plastil klip kosong.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9/25).

Berdasarkan Laporan Masyarakat

Ia menjelaskan tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Jati sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pentugas mengetahui identitas tersangka," jelasnya.

Lalu, seorang petugas menyamar sebagai pembeli (undercover buy) menemui tersangka (Effendi) dan berpura-pura memesan sabu seharga Rp 100 ribu.

Begitu tersangka menerima uang tersebut, petugas langsung menangkap tersangka dan dibantu petugas lainnya yang ada di lokasi.

Sabu Ditemukan dalam Saku Celana

Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram, 5 plastik klip kosong dan uang Rp 100 ribu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Thommy Aruan.(saka)

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas