TajukRakyat,com,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani sempat mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi menteri di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketika diwawancarai di gedung DPR RI, Senayan, mulanya Muzani menyebut bahwa pembicaraan terkait susunan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah semakin intensif.
Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat dibacakan, lebih tepatnya pada 22 April 2024 mendatang.
“Saya kira, dengan makin dekatnya keputusan Mahkamah Konstitusi, saya kira pembicaraan tentang susunan kabinet dalam pemerintahan Prabowo-Gibran makin intensif, baik menteri-menteri yang berasal dari partai koalisi, ataupun menteri-menteri yang berasal dari berbagai macam profesi dan keahlian, termasuk daerah-daerah,” ujar Muzani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Dilansir TajukRakyat.com dari kompas, Muzani mengatakan, pada prinsipnya, menteri adalah pembantu presiden.
Oleh karena itu, jika seseorang ingin menjadi menteri, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka membantu kerja presiden.
“Syarat untuk bisa menjadi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran adalah mereka orang yang mengetahui, memahami, dan menyetujui program presiden, baik yang dikampanyekan ataupun yang dibicarakan dalam debat (calon) presiden dan wakil presiden,” kata Muzani.
Muzani lantas menegaskan bahwa memahami dan menyetujui program presiden dan wakil presiden adalah sebuah keharusan.
Pasalnya, seorang menteri akan melaksanakan program kerja dari kebijakan presiden, bukan kebijakan menteri.
“Kebijakan menteri sebagai elaborasi atau penterjemahan dari kebijakan presiden. Maka, sebagai sebuah syarat bahwa pembantu presiden harus menyetujui program presiden adalah sesuatu yang menjadi keharusan,” ujar Muzani.
Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait rekapitulasi perolehan suara.(**)