Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo-Girbran

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Konsolidasi Partai Gerindra Jakarta Selatan di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Sabtu (12/8/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Konsolidasi Partai Gerindra Jakarta Selatan di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Sabtu (12/8/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

TajukRakyat,com,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani sempat mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi menteri di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketika diwawancarai di gedung DPR RI, Senayan, mulanya Muzani menyebut bahwa pembicaraan terkait susunan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah semakin intensif.

Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat dibacakan, lebih tepatnya pada 22 April 2024 mendatang.

“Saya kira, dengan makin dekatnya keputusan Mahkamah Konstitusi, saya kira pembicaraan tentang susunan kabinet dalam pemerintahan Prabowo-Gibran makin intensif, baik menteri-menteri yang berasal dari partai koalisi, ataupun menteri-menteri yang berasal dari berbagai macam profesi dan keahlian, termasuk daerah-daerah,” ujar Muzani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:   Geger, Seorang Wanita Guru SD di Siantar Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Dilansir TajukRakyat.com dari kompas, Muzani mengatakan, pada prinsipnya, menteri adalah pembantu presiden.

Oleh karena itu, jika seseorang ingin menjadi menteri, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka membantu kerja presiden.

“Syarat untuk bisa menjadi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran adalah mereka orang yang mengetahui, memahami, dan menyetujui program presiden, baik yang dikampanyekan ataupun yang dibicarakan dalam debat (calon) presiden dan wakil presiden,” kata Muzani.

Muzani lantas menegaskan bahwa memahami dan menyetujui program presiden dan wakil presiden adalah sebuah keharusan.

Baca Juga:   Hakim MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs, Lolos dari Hukuman Mati

Pasalnya, seorang menteri akan melaksanakan program kerja dari kebijakan presiden, bukan kebijakan menteri.

“Kebijakan menteri sebagai elaborasi atau penterjemahan dari kebijakan presiden. Maka, sebagai sebuah syarat bahwa pembantu presiden harus menyetujui program presiden adalah sesuatu yang menjadi keharusan,” ujar Muzani.

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait rekapitulasi perolehan suara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *