TajukRakyat.com,Medan – Polrestabes Medan dan jajaran meringkus 550 tersangka terlibat kasus kejahatan jalan dan narkoba.
Dari 550 orang tersangka ini terdiri dari 367 tersangka kasus curas, curat dan curanmor (3C) dan 183 tersangka kasus narkoba.
Sebagai barang bukti polisi menyita senjata tajam, 69 kg sabu dan 30 kg ganja.
“Para tersangka dikumpulkan dari Polrestabes Medan dan Polsek jajaran. Selama tiga bulan, ada 274 kasus curas, curat dan curanmor, dengan tersangka 367 orang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika konferensi pers, Jumat (17/3/2023).
Ia mengatakan untuk kasus narkoba, Polrestabes Medan menangkap 183 tersangka selama tiga bulan terakhir. Dengan barang bukti 69 kg sabu dan 30 kg ganja.
“Sabu ini akan diedarkan di Riau, dengan tersangka dua orang, dan masih kita kembangkan,” ujar Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Plt Kasat Narkoba, Kompol Rona Tambunan.
Kapolrestabes Medan menjelaskan dari jumlah ersebut, kasus Curat dan Curanmor menjadi yang tertinggi dan menjadi bahan evaluasi.
“Curat dan curanmor ini kami evaluasi, ini kita tindak lanjuti, begitu juga dengan premanisme,” ujarnya.
Mantan Dirlantas Polda Sumut, ini menjelaskan untuk kasus premanisme, pihaknya berkoordinasi dengan TNI untuk mengantisipasi adanya pemerasan di pasar dan terminal.
“Kami juga telah membentuk Tim Tawon, untuk mengantisipasi tawuran, geng motor saat malam hari hingga subuh,” ujar Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.(*)