TajukRakyat.com,Karo– MG, seorang kakek yang tinggal di Desa Sigarang-garang, Kecamatan Naman teran, Kabupaten Karo nekat tanam ganja di ladangnya.
Karena kasus ini pula, pria sepuh berusia 60 tahun itu kemudian ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Karo.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, MG ditangkap pada Minggu (10/12/2023) lalu di kediamannya.
Saat itu, polisi hanya menemukan barang bukti dua paket ganja kering masing-masing seberat 9,9 gram dan 8,85.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku ganja tersebut untuk dijual,” kata Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Henry Tobing, Senin (18/12/2023).
Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, ternyata ganja tersebut diperoleh dengan cara menanamnya sendiri.
Mendengar pengakuan itu, polisi pun meminta tersangka menunjukkan dimana pelaku menanam ganja.
Belakangan diketahui, bahwa pelaku menanam ganja di desa lain.
Ia menanam ganja di ladangnya yang ada di Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Tak mau membuang waktu, polisi pun lantas bergerak ke ladang tersangka.
Benar saja, saat tiba di lokasi polisi menemukan 90 batang pohon ganja yang sebentar lagi akan dipanen.
Atas temuan itu, MG pun kemudian digelandang ke kantor polisi.
Pria sepuh ini terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2oo9 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(tng)