Seorang Pria Mendekam di Sel Karena Pacar Pilih Menginap di Kos Daripada Pulang ke Rumah

MR alias Rafik terpaksa mendekam di sel Polres Siantar karena dilaporkan oleh orangtua pacarnya sendiri atas tuduhan pencabulan.
MR alias Rafik terpaksa mendekam di sel Polres Siantar karena dilaporkan oleh orangtua pacarnya sendiri atas tuduhan pencabulan.

TajuRakyat.com,Siantar– MR alias Rafik, pria yang tinggal di kos-kosan Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar terpaksa nginap di sel Polres Siantar.

Sebab, MR dilaporkan oleh S, ibu dari pacarnya yang masih di bahwa umur berinisial TH.

Menurut Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, kasus bermula saat TH dinasihati oleh ibunya berinisal S pada Kamis (16/2/2023) lalu.

Baca Juga:   Salat Idul Adha Bareng, Gubernur Terharu, Bobby Berharap Pelaksanaan Kurban Jadi Momen Saling Berbagi

Saat itu, S meminta agar TH tidak pacaran di rumah.

Sang ibu khawatir, sikap anaknya akan jadi gunjingan tetangga.

Namun, nasihat S justru membuat TH merajuk.

Keesokan harinya, atau Jumat (17/2/2023), TH pamit pada sang ibu hendak ke sekolah.

Baca Juga:   Seorang Anggota TNI di Kota Medan Dikabarkan Dibacok Geng Motor

S pun tidak curiga, karena memang biasanya sang anak sekolah, lalu pulang ke rumah.

Hingga pukul 15.00 WIB, TH tak kunjung pulang ke rumah.

Sang ibu yang khawatir sempat mencari TH kemana-mana.

Belakangan, S mengetahui bahwa putrinya itu ternyata menginap di kos-kosan yang dihuni oleh MR.

Baca Juga:   Gempa Bumi Karo 4,7 Skala Richter Guncang Bangunan, Warga Panik Berhamburan

Sang ibu mendatangi kos MR di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Sampai di lokasi, ternyata benar TH sudah berada di lokasi.

MR dan TH kemudian diamankan, dan dibawa ke Polres Siantar.

Baca Juga:   Nahas, Mobil Pembawa Rombongan Atlet Arung Jeram Kabupaten Asahan Masuk Jurang

“Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa keberatan dengan perbuatan terlapor yang telah merusak fisik dan psikologis anaknya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Siantar agar perbuatan MR diproses hukum,” kata Rusdi, Minggu (5/3/2023).

Saat ini, MR tengah mendekam di sel Polres Siantar atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *