TajukRakyat.com,Belawan – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap MA (34), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, RA (29).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1) di sekitar swalayan Irian, Marelan.
Tindakan ini diambil setelah korban melaporkan gambaran yang dialaminya pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan kronologi kejadian.
“Penganiayaan berawal ketika korban memperingati tersangka agar tidak selalu mengikuti permintaan saudaranya. Namun, berdasarkan keterangan korban, tersangka justru marah, mencekik korban, hingga kepalanya terbentur pintu, lalu memukul tangan korban lima kali,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Kejadian tersebut membuat korban berteriak meminta pertolongan hingga para tetangga datang melerai.
Setelahnya, RA melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan visum sebagai alat bukti,” tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pencarian, tim bergerak melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan berhasil menangkap MA.
“Setelah ditangkap dan diintrogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menyelesaikan berkas perkara,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT.
“KDRT adalah tindak pidana yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis. Kami akan menindak tegas pelaku demi memberikan perlindungan hukum kepada korban,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan memastikan upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(*)