Sumut  

Setahun Buron, Perampok Sadis Akhirnya Ditangkap

RS alias R, DPO perampok yang setahun buron akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polres Tanjungbalai
RS alias R, DPO perampok yang setahun buron akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polres Tanjungbalai

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– RS alias R (46), DPO perampok sadis ini akhirnya ditangkap petugas Polres Tanjungbalai.

Tersangka diamankan pada Kamis (2/11/2023) di Jalan Listrik, Kota Tanjungbalai.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi perampokan yang dilakukan pelaku berlangsung pada 27 November 2022 silam.

Saat itu, kedua korbannya bernama Arif dan Rahmad Hidayat Pulungan melintas di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Saat itu, kedua korban berboncengan mengendarai Yamaha NMAX hitam BK 5237 VBT.

Baca Juga:   Curiga Istri Main Serong, Radi Bunuh Sepupu Sendiri

Tiba-tiba saja, tersangka RS bersama empat orang rekannya mengadang kedua korban.

Selanjutnya, pelaku mengancam kedua korbannya menggunakan pisau.

Komplotan pelaku lantas merampas tas korban berisi uang tunai sebesar Rp 5.450.000.

Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak kendaraan milik korban.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku kabur.

Pascakejadian, korban melapor ke Polres Tanjungbalai.

Dari hasil penyelidikan, ditangkaplah lima orang pelaku.

Mereka adalah DK, AOP, HS dan IA.

Setelah ditangkap, keeempatnya kemudian diproses dan dilimpahkan ke lapas.

Baca Juga:   Suami Bunuh Istri Lantaran Tolak Berhubungan Badan, Pelaku Sempat Rekayasa Kasus

Namun, tersangka RS ini melarikan diri dari Kota Tanjungbalai.

Pada Kamis (2/11/2023), diketahui bahwa tersangka ada di Jalan Listrik, Kota Tanjungbalai.

“Tim kemudian mengamankan tersangka, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo, Sabtu (4/11/2023).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *