Sidang Kilat, Preman Sok Jago yang Ancam Bunuh Jurnalis Dituntut Ringan Jaksa

Jai Sangker alias Rakesh, preman sok jago yang ancam bunuh jurnalis
Jai Sangker alias Rakesh, preman sok jago yang ancam bunuh jurnalis

TajukRakyat.com,Medan– Sidang pembacaan tuntutan Jai Sangker alias Rakesh, preman sok jago yang ancam bunuh jurnalis berlangsung kilat.

Sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan bahkan kebobolan.

Tiba-tiba, pembacaan tuntutan selesai dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu.

“Kamu dituntut enam bulan. Atas tuntutan itu ada yang mau disampaikan tidak,” tanya jaksa pada Rakesh, Selasa (27/6/2023).

Menjawab hal tersebut, preman sok jago yang mengaku anggota ormas ini meminta hakim agar memberikannya vonis ringan.

“Minta seringan-ringannya,” kata Rakesh.

Dalam persidangan, Rakesh dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, hukuman itu jauh dari apa yang ada di UU Pers tersebut.

Dalam UU Pers disebutkan, bahwa ancaman pelaku yang melanggar pasal itu semestinya dijatuhi hukuman paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Namun, dalam persidangan, JPU cuma menuntut terdakwa enam bulan saja.

Alasan JPU menuntut ringan terdakwa, karena sudah berdamai dengan satu diantara empat orang korbannya.

Terkait kasus ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa.

Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintanngan.

Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

AJI Medan secara kelembagaan, kata Tison, tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.

“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” kata Tison.

Baca Juga:   Pengedar Ganja tak Berkutik saat Ditangkap di Sekitar RSUD Pandan

Ia bilang, kalaupun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.

Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai.

AJI Medan berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif.

Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, itu sifatnya pribadi, bukan secara kelembagaan.

“Hakim harus tahu, bahwa pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu,” kata Array.

Ia menegaskan, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Rakesh.

Hakim harus menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal ini harus menjadi acuan bagi hakim dalam memberikan vonis kedepan, selain pasal pengancaman bunuh,” tegas Array.

Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo mengatakan, putusan hakim yang berkeadilan akan menjadi catatan baik bagi pengekan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik.

Aliansi, kata Yugo, akan tetap mengawal kasus ini demi keadilan terhadap jurnalis yang menjadi korban.

“Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada Undang-undang Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas, agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah menegaskan bahwa jika ada korban yang mengaku-ngaku sudah damai, itu bersifat individu.

Baca Juga:   Hari Ini, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas dari Penjara

“Kalau ada korban yang berdamai, itu
bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi. Dalam kasus ini jelas-jelas yang dilanggar UU Pers, pasal lex spesialis,”.

Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan.

Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya.

Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar.

Alfian sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang Alfian dan Goklas.

Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).

Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas.

Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas dan melarang untuk melakukan peliputan.

Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni oleh Rakesh Cs.

Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh.

Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas.

Dia langsung datang ke arah kerumunan itu.

Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan.

Keributan semakin parah.

Rakesh malah semakin mengamuk.

Begitu juga rekannya yang turut menimpali.

Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana.

Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu.

Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis.

Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.

Baca Juga:   Hukuman Denda Bos Judi Online Apin BK Diperberat Hakim PT Medan

Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto.

Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan.

Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh Bahana dengan ponselnya.

Namun Rakesh malah menepis tangan Bahana.

Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter.

Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh.

Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera.

Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.

Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya.

Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka.

Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya.

Rakesh kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya.

Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.

Korban Alfian dan Goklas kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang – undang ITE karena melakukan pengambilan gambar.

Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh Alfian da Goklas.

“Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian Alfian dan Goklas

Menurut Suryanto, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis.

“Sudah banyak wartawan ku tikam,” ujar Rakesh menurut kesaksian Suryanto dan Bahana.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *