Sidang Sengketa Informasi Dugaan Temuan Mayat di UNPRI Berlanjut, Ini Penjelasan Para Pihak

Munawir Hasibuan (tengah), kuasa hukum pemohon saat memberikan keterangan terkait sengketa informasi dugaan temuan mayat di UNPRI.
Munawir Hasibuan (tengah), kuasa hukum pemohon saat memberikan keterangan terkait sengketa informasi dugaan temuan mayat di UNPRI.

TajukRakyat.com,Medan– Sidang sengketa informasi soal dugaan temuan mayat di lantai 9 Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan kembali digelar di kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatra Utara.

Sidang kedua menghadirkan para pihak di kantor KIP Sumatra Utara Jalan Alfalah, Kecamatan Medan Johor, Senin (1/4/2024).

Menurut kuasa hukum pemohon, Munawir Hasibuan, sidang kedua ini hanya membahas soal surat yang diajukan oleh pihaknya kepada Unpri untuk keterbukaan informasi kepada publik.

Sebab, katanya, sejak gegernya dugaan temuan mayat di dalam Unpri hingga saat ini tidak ada keterbukaan informasi sehingga menjadi pertanyaan bagi masyarakat Medan khususnya.

“Kami selaku kuasa pemohon dan tadi dihadiri juga oleh kuasa dari termohon yaitu pihak Unpri. Kuasa termohon menyampaikan bahwa mereka belum menerima surat permohonan informasi publik yang kami ajukan kepada pihak kampus,” kata Munawir pada wartawan, Senin (1/4/2024).

Ia mengatakan, terkait surat yang mereka kirimkan itu, sebenarnya sudah diterima pada 14 Desember 2023

“Surat diterima oleh petugas di Unpri yaitu Ivana, dan surat keberatan sudah kami ajukan juga pada tanggal 9 Januari 2024 dan diterima pihak kampus bernama Darius,” sambungnya.

Munawir menyampaikan, sidang tersebut akhirnya ditunda kembali dan majelis hakim meminta Unpri untuk menghadirkan pihak yang menerima surat dari pemohon.

“Jadi sebenernya tidak berdasar apa yang disampaikan oleh pihak kuasa termohon, kami punya bukti bahwa surat permohonan informasi dan keberatan sudah diterima oleh pihak kampus Unpri,” sebutnya.

Baca Juga:   Jokowi Targetkan 17 Agustus 2024 Upacara Bendera di IKN

Ia menjelaskan, sidang sengketa informasi itu diajukan oleh kliennya bernama Rio Darmawan Surbakti yang resah lantaran belum jelasnya soal kasus dugaan temuan mayat di UNPRI.

Menurutnya, pihak Unpri harus memberikan informasi kepada publik terkait adanya dugaan mayat tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran.

“Kita mengajukan informasi publik terkait informasi adanya dugaan mayat tersebut, karena ada simpang siur informasi yang diterima oleh masyarakat,” ungkapnya.

“Klien kami selaku pemohon, warga kota Medan juga ingin informasi ini terbuka luas, karena terkait mayat wakil dekan fakultas kedokteran itu menyatakan bahwa mayat itu sudah di Unpri dari 2005,”

“Jadi kita mau bertanya, mayat itu sejak 2005 apa terus yang dilakukan anatomi, makanya kita minta informasi sebagai badan publik,” tambahnya.

Terpisah, Wakil Dekan Fakultas Hukum sekaligus kuasa hukum Unpri, Herman Brahmana kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak ada menerima surat dari pemohon.

Sehingga pihaknya tidak mengetahui apa yang akan disampaikan saat sidang kedua ini berlangsung.

“Iya undangan sidang, kita masih dalam proses ya artinya karena surat permohonan dari pemohon itu, menurut kami belum sampai,” katanya.

“Namun menurut pemohon sudah disampaikan kepada orang orang tertentu, bagian marketing tapi marketing belum menyampaikan kepada kami,” sambungnya.

Baca Juga:   Kasus Kerangkeng Manusia Bekas Bupati Langkat, Cana Dituntut 14 Tahun Penjara

Ia mengatakan, dalam persidangan informasi tadi majelis hakim sempat menanyakan soal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.

“Ada pertanyaan dari hakim, apakah sudah terbentuk PPID ya kami jawab belum, kami akan bentuk PPID,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Herman menuturkan bahwa sidang sengketa informasi tersebut nantinya akan dilanjutkan kembali beberapa Minggu yang akan datang.

“Karena kami nggak tahu apa yang mau kami sampaikan, informasi apa yang akan kami berikan kalau kami nggak tahu,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah warga didampingi tim Aliansi Advokat Sitop Hoaks mendatangi kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatra Utara.

Kedatangan mereka ini, untuk menghadiri sidang sengketa informasi publik soal dugaan temuan mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan beberapa waktu yang lalu.

Menurut Rio Darmawan Surbakti, selaku Pemohon Informasi, dirinya telah mengajukan permohonan tersebut melalui surat yang dilayangkan, pada 14 Desember 2023 silam.

Katanya, hal tersebut dilakukan guna meminta keterbukaan informasi publik dari pihak UNPRI terkait dugaan temuan mayat yang sempat viral, pada Desember 2023 lalu.

“Kedatangan kami ke kantor KIP ini untuk menghadiri persidangan informasi publik, yang mana beberapa waktu yang lalu kami mengajukan permohonan terkait dengan informasi publik ke UNPRI,” kata Rio kepada Tribun-medan, Senin (25/3/2024).

Ia menjelaskan, saat persidangan pihak UNPRI tidak hadir dan tidak diketahui alasannya.

Baca Juga:   Tim Patroli Perintis Presisi Polrestabes Medan Temukan 23 Bungkus Ganja Tak Bertuan di Delitua

Padahal, KIP juga telah melayangkan surat kepada pihak UNPRI sebagai pihak yang bersengketa.

“Akan tetapi tidak ada tanggapan, makanya kami mengajukan permohonan dan hari inilah persidangan, akan tetapi pihak dari Unpri tidak hadir,” sebutnya.

Diketahui, Pihak Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, diduga mencoba menghilangkan barang bukti terkait adanya video viral soal temuan mayat di kampus mereka.

Dugaan penghilangan barang bukti tersebut sempat terekam kamera pengawas CCTV, yang terpasang di halaman depan kampus tersebut.

Amatan tribun-medan, rekaman video tersebut diambil, pada Kamis (7/12/2023), sekira pukul 09.09 WIB, sebelum polisi datang melakukan penggeledahan di kampus tersebut.

Di dalam video itu, tampak satu unit mobil Pick up keluar dari gedung kampus membawa bak berwarna biru yang diduga berisikan mayat yang sempat viral.

Mobil pickup berwarna hitam itu, keluar menuju ke arah kiri jalan. Bak biru yang dibawa oleh mobil itu dalam tertutup dan ada seseorang berdiri di sampingnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *