Simak ! 4 Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 – 2025

Aturan umum PPDB.(ist)
Aturan umum PPDB.(ist)

TajukRakyat.com,Sumut – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses yang diadakan oleh sekolah untuk menerima siswa baru yang akan melanjutkan pendidikan di tingkat pendidikan dasar, menengah pertama, atau menengah atas.

PPDB adalah momen penting bagi para orang tua dan calon siswa untuk memastikan akses ke pendidikan yang sesuai dan berkualitas
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi merancang aturan umum untuk PPDB 2024/2025.

Berikut beberapa aturan umum yang perlu diketahui seperti dikutip tajukrakyat.com dari klikpendidikan.id : Jalur Pendaftaran
PPDB 2024 menggunakan 4 jalur pendaftaran:

– Zonasi: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

– Prestasi: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik untuk mendaftar.

Baca Juga:   Bangunan di Velodrom Ditertibkan, Kapolrestabes Medan ; Tidak ada Benturan

– Afirmasi: Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (misal penerima KIP). Jalur ini merupakan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.

– Perpindahan orang tua : Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki alasan lain, seperti perpindahan orang tua, mutasi pekerjaan orang tua, dan lain sebagainya.

Kuota Jalur PPDB
Setiap jalur PPDB memiliki kuota minimal yang harus dipenuhi, yaitu:

• Zonasi: Minimal 70% untuk SD, 50% untuk SMP, dan 50% untuk SMA/SMK.

• Prestasi: Jika masih ada sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali.

Baca Juga:   Viral Wanita Diduga Korban Pembunuhan Hendak Dibuang ke Permukiman

• Afirmasi: Minimal 15% untuk SD, 15% untuk SMP, dan 15% untuk SMA/SMK.

• Perpindahan orang tua/wali: Maksimal 5% untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK sederajat)
Persyaratan usia

• TK
– Kelompok A
Paling rendah (4 Tahun)
Paling tinggi (5 Tahun)
– Kelompok B
Paling rendah (5 Tahun)
Paling tinggi (6 Tahun)

• SD
Paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 7 tahun;

• SMP
Paling tinggi 15 tahun (pada tanggal 1 Juli tahun berjalan);
• SMA/SMK sederajat
Paling tinggi 21 tahun (pada tanggal 1 Juli tahun berjalan)
Informasi lebih lanjut mengenai PPDB 2024 dapat dilihat di website resmi Dinas Pendidikan setempat atau website PPDB sekolah yang dituju.

Catatan:
* Aturan umum PPDB 2024 di atas dapat berbeda-beda di setiap daerah.
* Sebaiknya calon peserta didik selalu mengikuti informasi terbaru dari Dinas Pendidikan setempat atau website PPDB sekolah yang dituju.

Baca Juga:   Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pesawat Mirage 2000

Rujukan aturan
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

– Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No 47/M/2023 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 1 Tahun 2021.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *