TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek kampung narkoba yang ada di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Jumat (8/3/2024) kemarin.
Dalam penggerebekan ini, ada tiga sindikat narkoba yang ditangkap.
Mereka adalah Mulyadi (42), Edison (40), dan Ngatimin (41).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap mengatakan, penggerebekan sarang narkoba itu berangkat dari laporan masyarakat.
Selama ini warga resah dengan aktivitas para tersangka di areal permukiman.
Begitu menerima laporan tersebut, polisi pun bergerak ke lokasi.
Benar saja, ternyata di Komplek UKA tersebut ada pelaku narkoba yang diduga mengedarkan dan memakai sabu di areal permukiman.
“Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa 2 plastik klip sedang berisi sabu, 6 plastik klip kecil berisi sabu, 3 buah pipet runcing, uang sebesar Rp. 468.000,- yang diduga hasil penjualan shabu, dan 1 unit handphone,” kata Abdi, Minggu (10/3/2024).
Abdi mengatakan, guna pengembangan lebih lanjut, ketiganya kini ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.
Untuk penerapan pasal, polisi akan melakukan gelar perkara.
Polisi akan melihat peran dari masing-masing tersangka ini.
Besar kemungkinan, ketiganya akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(rio)