Sindikat Penjual Bayi di Medan Ditangkap, Bayi Dihargai Rp 12 Juta
Dalam kasus ini, ada enam orang yang diamankan.
Mereka yang ditangkap oleh polisi adalah ET (44) bertindak sebagai agen penjual, dan suaminya SS (55).
Lalu JG (39) dan suaminya SEP, pihak yang akan membeli bayi.
Kemudian M (42), ibu kandung bayi, dan SD (41), perantara antara M dan ET.
Kronologis Pengungkapan Kasus
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi kepada wartawan mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula pada 3 Maret 2026 kemarin.Saat itu, penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapat laporan tentang adanya aktivitas perdagangan bayi.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman.
"Pada 28 Maret 2026 kemarin, petugas kami melakukan penindakan saat transaksi penjualan bayi berlangsung," kata Rosef, Rabu (1/4/2026).
Ia mengatakan, para pelaku diamankan dari lokasi berbeda.
Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo.
Agus menjelaskan, para pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi di kawasan pintu tol Marelan.
"Kami masih mendalami kasus ini, dengan memintai keterangan para pelaku," kata Agus pada wartawan.
Informasi di kepolisian menyebutkan, sebelum penangkapan, polisi membuntuti pelaku ET dan suaminya SS.
Saat itu, ET dan SS mendatangi Rumah Sakit Eshmun, di Jalan Marelan Raya Pasar 2, Medan.
Mereka mengambil bayi perempuan dari M.
M kemudian diberi uang Rp 12 juta, sebagai tanda jadi pembelian anaknya.
Lalu, ET dan SS pun hendak menuju ke pintul tol Marelan.
Saat itulah mereka ditangkap.
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap JG, SEP, SD dan M.
Dari pengakuanpelaku ET, rencananya bayi yang sudah dibeli dari M senilai Rp 12 juta itu akan dijual pada JG dan SEP sebesar Rp 25 juta.
"Rumahnya si ET itu sempat didatangi polisi," kata warga.
Adapun kediaman ET dan SS berada di Jalan Perunggu Dalam, Gang Keluarga, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Sudah Beberapa Kali Menjual Bayi
Informasi lain menyebutkan, bahwa ET diduga merupakan 'pemain lama' dalam kasus penjualan bayi.Ia diduga sudah lebih dari satu kali menjual bayi pada orang lain.
Namun, polisi masih mendalami kemana saja ET sudah menjual bayi-bayi tersebut.
Saat ini, ET masih menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Belawan.(**)
Komentar (0)