Sindikat Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid Tersungkur Ditembak
TajukRakyat.com,Sunggal - Polsek Sunggal mengungkap sindikat spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran masjid di wilayah Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
4 Pelaku, Cuma 2 Ditembak
Hasilnya empat pelaku ditangkap, dua diantaranya terpaksa ditembak petugas dibagian kakinya yakni Tri Rahmadsyah (30) dan Andi Sanjaya (30).
Dua pelaku lagi yang selamat dari tindakan tegas dan terukur petugas yakni Doli Aritonang (21), dan Rian Sinaga (20).
Pengungkapan itu dari sebelas laporan polisi yang diterima sejak Juli hingga Desember 2025.
Seluruh laporan tersebut berkaitan pencurian sepeda motor di parkiran masjid dan fasilitas umum.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Gultom menerangkan, salah satu kejadian pencurian diketahui terjadi, Kamis (4/12/25) lalu.
Mencuri di Masjid Ar Ridho
Keempatnya mencuri di Masjid Ar Ridho, Jalan Medan - Binjai KM 15, Desa SM Diski.
“Para pelaku beraksi saat waktu shalat subuh. Pelaku masuk melalui pintu samping masjid, lalu membobol kunci sepeda motor korban yang terparkir,” ucap Bambang.
Selain di Masjid Ar Ridho, aksi pencurian juga terjadi di Masjid Jamik Al-Mutaqin Desa Pujimulio, kawasan Sei Semayang, Desa Muliorejo, parkiran lapangan bola dan pabrik karton di Kecamatan Sunggal.
Hasil rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pekaku di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Ninggu (4/1/26).
Tak sampai disitu, dua pelaku ikut diamankan di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang.
"Dua pelaku (Andi Sanjaya dan Tri Rahmadsyah) terpaksa kita tembak kakinya karena melawan dan kabur saat ditangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti kita tahan," pungkas Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.(saka)
Komentar (0)