Siswi di Karo Diduga Hilang Ingatan Gegara MBG, LBH Medan Desak Kasus Diusut Pidana
Foto: Siswi di Karo diduga kehilangan ingatan usai santap MBG. [Istimewa]
TajukRakyat.com, Medan - Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan. Kali ini, seorang siswi asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, disebut mengalami gangguan ingatan hingga 70 persen setelah menjadi korban keracunan MBG.
Siswi tersebut diketahui bernama Febiola Br. Purba, pelajar berprestasi dari SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kondisi yang dialami Febiola menjadi gambaran serius mengenai dampak keracunan MBG terhadap anak-anak.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, persoalan keracunan MBG tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai kesalahan teknis ataupun kelalaian petugas dapur.
Menurutnya, apabila terdapat kelalaian yang menyebabkan makanan tidak memenuhi standar keamanan pangan hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat atau gangguan kesehatan, kasus tersebut harus diuji melalui proses hukum pidana.
“Persoalan keracunan MBG tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf maupun sanksi administratif. Harus diusut tuntas secara hukum pidana,” kata Irvan dalam keterangan tertulis LBH Medan, Selasa (8/9/2026).
LBH Medan menyebut keracunan MBG dapat diduga berkaitan dengan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat hingga menimbulkan penyakit.
Selain itu, LBH Medan menilai aspek keamanan pangan juga perlu menjadi perhatian serius, termasuk dalam proses pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pendistribusian hingga pengawasan makanan yang diberikan kepada para penerima MBG.
Irvan mengatakan, kasus siswi MBG Karo hilang ingatan tersebut semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh siapa saja yang bertanggung jawab.
“Pertanggungjawaban harus ditelusuri terhadap seluruh pihak dalam rantai penyelenggaraan MBG, termasuk pemilik, karyawan atau pegawai dan pengawasan SPPG,” ujarnya.
LBH Medan Desak Polda Sumut Usut Keracunan MBG
LBH Medan juga mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Febiola serta ratusan anak lainnya yang menjadi korban keracunan MBG.
Penyelidikan, kata Irvan, penting dilakukan untuk mengetahui apakah makanan yang diberikan kepada anak-anak tidak memenuhi standar keamanan pangan akibat kelalaian dalam pengadaan, pengolahan, penyimpanan, distribusi maupun pengawasan.
Aparat juga diminta mengungkap hubungan sebab-akibat antara makanan MBG dengan kondisi kesehatan para korban hingga dapat menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
LBH Medan turut meminta kepolisian membuka hasil pemeriksaan laboratorium terkait kasus keracunan MBG kepada korban dan masyarakat secara transparan.
“Polisi harus membuka secara terang benderang permasalahan keracunan MBG kepada korban dan masyarakat, baik hasil laboratoriumnya maupun penegakan hukum pidananya,” kata Irvan.
Korban Keracunan MBG Disebut Capai Puluhan Ribu
LBH Medan juga menyoroti jumlah korban keracunan MBG yang disebut terus bertambah sejak program tersebut berjalan.
Dalam rilisnya, LBH Medan mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 43.838 korban sejak 2025 hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.735 korban tercatat sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Sementara itu, MBG Watch disebut mencatat sekitar 42 ribu anak menjadi korban.
LBH Medan menilai angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG bukan lagi kejadian tunggal, melainkan persoalan yang perlu mendapat evaluasi menyeluruh.
Menurut Irvan, negara memiliki kewajiban memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang aman dan memenuhi standar kesehatan.
Ia juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan.
LBH Medan Minta Program MBG Dihentikan
LBH Medan secara tegas meminta pemerintah menghentikan pelaksanaan program MBG hingga persoalan keamanan pangan dan mekanisme pengawasannya benar-benar dibenahi.
LBH Medan juga meminta pemerintah bertanggung jawab terhadap anak-anak yang menjadi korban, termasuk Febiola Br. Purba yang disebut mengalami hilang ingatan hingga 70 persen.
“Proyek MBG harus diberhentikan karena merugikan bangsa dan negara,” tegas Irvan.
LBH Medan menilai kasus siswi MBG Karo hilang ingatan tidak boleh berhenti pada penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pemberhentian kepala SPPG.
Menurut mereka, jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, proses pidana harus dilakukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dan mencegah kasus serupa kembali terjadi.
Kini, kondisi Febiola menjadi perhatian publik. Di balik program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak, terdapat keluarga yang harus menghadapi dampak kesehatan yang disebut LBH Medan begitu serius.
Kasus ini pun menyisakan pertanyaan besar: siapa yang harus bertanggung jawab ketika makanan yang seharusnya menyehatkan justru membuat seorang anak kehilangan sebagian ingatannya?
Komentar (0)