Sosok Anie Carera, Penyanyi 90-an Laporkan Eks Suami Karena Ditipu Hingga Rp 2 Miliar

Tri Nuryani atau Anie Carera laporkan mantan suami ke polisi atas tuduhan penipuan.
Tri Nuryani atau Anie Carera laporkan mantan suami ke polisi atas tuduhan penipuan.

TajukRakyat.com,- Sosok Tri Nuryani, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Anie Carera adalah seorang penyanyi slowrock Indonesia yang terkenal pada dekade ’90-an.

Baru-baru ini, Anie Carera menjadi sorotan media massa.

Pasalnya, ia melaporkan mantan suaminya Bono Prihandoko ke polisi terkait kasus penipuan.

Perempuan kelahiran Madiun, 1 Juni 1969 itu melaporkan mantan suaminya ke Polresta Sidoarjo dalam kasus penipuan, yang merugikan dirinya hingga Rp 2 miliar.

Laporan itu telah masuk pada bulan Februari 2024.

“Betul sudah saya laporkan ke Polres Sidoarjo,” kata Anie Carera, dikutip TajukRakyat.com dari detik, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:   Polrestabes Medan Bakal Sebar Wajah Samsul Tarigan, Benny Tiohari Bakal Dimiskinkan

Dari catatan pengadilan Bono sendiri merupakan residivis penipuan.

Warga Tangerang kelahiran Klaten itu tercatat pernah divonis 2 tahun pidana penjara terkait kasus penipuan bisa meloloskan calon PNS tanpa tes.

Adapun korban yang melapor saat itu ada tiga orang.

Bono saat itu menjanjikan bisa meloloskan PNS tanpa tes masuk ke Pemda Tangerang dengan meminta imbalan sejumlah uang pada Maret 2011.

Korban pertama yakni Era Susila menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 44 juta. Kemudian kedua yakni Irvan Ferdiansyah menyerahkan uang Rp 14 juta. Dan terakhir adalah Prima Darmawan Sutoyo yang kena Rp 25 juta.

Baca Juga:   Nikita Mirzani Langsung Sujud Setelah Divonis Bebas di PN Serang

“Sehingga jumlah uang yang diterima terdakwa berjumlah Rp 128 juta. Namun kenyataan saat pengumuman tes penerimaan pegawai Pemda Tangerang keluar tidak satu pun dari para korban yang masuk menjadi pegawai,” demikian bunyi petitum dari putusan Pengadilan Tangeran..

Atas perbuatannya, Bono kemudian dijatuhi vonis penjara 2 tahun 3 bulan pidana penjara.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bono Prihandoko tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Tangerang.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *