'Almuni' Judi Kamboja Buka Situs Judol di Sumut, Omzet Rp 300 Juta Sebulan
Foto: situs judi online
TajukRakyat.com,Medan,- MA dan DHPF merupakan 'alumni' pekerja situs judi online dari Kamboja.
Keduanya pernah bekerja selama tiga tahun di negeri Seribu Pagoda tersebut.
Setelah pulang ke Sumatera Utara pada Agustus 2026, MA dan DHPF sepakat untuk membuka situs judi online di Sumatera Utara.
Mereka kemudian mengoperasikan situs judi online bernama NEXPLAY88, dengan url https://beliraya.online/m/ yang sekarang sudah diblokir polisi dan pemerimtah.
Dalam menjalankan bisnis ini, MA bertindak sebagai pemilik, sedangkan DHPF sebagai tim teknis yang mempromosikan situs judi lewat optimasi search engine optimization (SEO).
Namun, baru sebulan berjalan, bisnis ilegal ini terendus polisi.
Polda Sumut 'mengendus' bahwa situs judi tersebut berada di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
Atas temuan awal ini, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut kemudian melakukan pelacakan.
Ternyata, situas judi online ini dikendalikan dari Kota Medan, dan Tebing Tinggi.
Ketika dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapatilah nama MA dan DHPF.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono kemudian membentuk tim untuk mengejar kedua pelaku.
"Tersangka MA sempat melarikan diri ke Jakarta," kata Kombes Bayu, Kamis (1/10/2026) di hadapan sejumlah wartawan.
Ia mengatakan, anggotanya sempat mendatangi kediaman MA di di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan pada 15 September 2026 kemarin.
Saat itu, MA sudah tidak berada di tempat.
Polisi hanya menemukan RH, istri dari MA.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti di rumah MA berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A55, satu unit handphone Samsung A57, satu unit Laptop Asus TUF Gaming, san satu unit monitor MSI Pro.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 105.970.000 dari istri MA.
Karena MA sudah melarikan diri, polisi kemudian melacak kediaman tersangka DHPF.
Polisi bergerak ke Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.
"Tim kemudian mengamankan DHPF dengan barang bukti satu unit laptop Asus Vivobook, satu unit iPhone 11, satu unit handphone Samsung Galaxy A14 yang digunakan untuk mengoperasikan website NEXPLAY88," kata Bayu.
Karena MA saat itu kabur, polisi pun menyusun ulang strategi penangkapan.
Ditangkap di Jakarta
Sejak penggerebekan pada 15 September 2026, polisi terus melacak keberadaan MA.
Polda Sumut kemudian bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.
Alhasil, pada 24 September 2026, MA pun ditangkap.
MA ditangkap Sans Hotel Kamar No. 208, Jalan Ende, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Barang bukti yang disita dari MA berupa satu unit iPhone 17 warna biru, uang tunai sebesar Rp12.121.000, dua batang emas seberat 4 gram, serta satu buah paspor.
Dapat Omzet Rp 300 Juta
Setelah MA dan DHPF ditangkap, pemeriksaan pun dilakukan secara maraton.
Dari pemeriksaan polisi diketahui bahwa para pelaku bisa meraup keuntungan Rp 300 juta dalam satu bulan operasi.
DHPF mengaku mendapat keuntungan Rp 15 ribu dari satu orang member yang berhasil bergabung.
Uang keuntungan itu diatur oleh MA, dan ditransfer ke DHPF melalui rekening Bank Jago, serta SeaBank.(**)
Komentar (0)