TajukRakyat.com,Medan – Mencuri sepeda motor sudah menjadi kebiasaan Deni Zefrian Sarumaha.
Buktinya, meski sudah dua kali berhasil melakukan aksi pencurian
Pria 45 tahun ini kembali melakukan aksi yang sama sehingga dia (Deni) ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Mencuri Sepeda Motor Minerva
Pelaku terbukti mencurian sepeda motor Minerva BK 3829 ABC milik M Attar Khori (23) di Jalan Mustafa, Kecamatan Medan Timur.
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangannya pada Minggu (23/11/25).
Ia menjelaskan, aksi itu dilakukan Deni, Rabu (19/11/25) kemarin.
Saat itu, Attar yang sedang berada di lantai dua kantornya mendapat kabar jika sepeda motornya hilang.
Sontak, pria yang tinggal di Jalan Tembakau 2, Medan Tuntungan itu membuat laporan polisi.
Pelaku Warga Jalan Rawi 8
“Dari hasil penyelidikan, pelaku kita tangkap hari itu juga,” kata Fajri.
Pelaku yang tinggal di Jalan Rawi 8, Medan Labuhan mengaku beraksi seorang diri.
Tak cuma sekali, ia juga telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali, dan yang ketiga ini gagal.
“Pengakuannya sudah dua kali. Pertama membobol warung di Jalan Pembangunan tiga, lalu membobol rumah di Jalan Bilal dan terakhir mencuri sepeda motor di Jalan Mustafa, tapi gagal,” tuturnya.
Hingga kini, lanjut Fajri, pihaknya sedang berkoordinasi dengan polsek lain untuk menggali lebih dalam terkait aksi kejahatan pelaku.
“Lagi kita koordinasikan untuk kemungkinan ada LP di polsek lain,” ujarnya.(saka)