TajukRakyat.com,Tanah Karo – Seorang pria berinisial HS warga Jalan Kutacane, Gang Rawit, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tak ada kapoknya.
Setelah bebas dari penjara dalam kasus narkoba, pria berusia 46 tahun ini kembali jualan sabu.
Akibatnya, pelaku kembali ditangkap polisi.
“Pelaku kami amankan atas laporan dari masyarakat yang merasah resah dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Kapolres Tanahkaro AKBP Eko Yulianto, Kamis (12/12/2024).
Eko mengatakan, penangkapan pelaku berlangsung pada Selasa (10/12/2024) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Dari penjelasan Eko, bahwa pelaku selama ini kerap menjual sabu di sebuah gubuk yang ada di Jalan Kutacane tersebut.
“Barang bukti yang ditemukan petugas kami berupa dua paket sabu seberat 2,69 gram, tiga buah plastik klip kosong, satu pipet dengan ujung runcing sebagai sekop dan satu unit timbangan elektrik,” terang Eko.
Kemudian, ada juga diamankan satu unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dalam perkara ini, pelaku HS yang merupakan residivis narkoba itu akan dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)