Tak Senang Diolok-olok, Pria 40 Tahun Bantai 3 Bocah Tetangga, 2 Tewas

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menginterogasi pelaku.(ist)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menginterogasi pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Tiga balita dibantai pria tetangga tak jauh dari rumah korban di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Senin (9/12/2024) kemarin.

Pembantaian itu mengakibatkan dua anak balita (bawah lima tahun), DS (2), dan OS (3) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada.

Sedangkan kakak kedua korban yakni NOS (6) kondisinya masih kritis.

Aksi nekat pelaku karena sakit hati sering diolok-olok korban.

“Motif diduga pelaku RS (40) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek korban,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Anhar menjelaskan peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:   Pengedar Sabu tak Berkutik saat Ditangkap, tak Sadar Sudah Diintai Polisi

“Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat pelaku sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek pelaku dengan mengatakan “kudis-kudis, orang gila,” terang Anhar.

Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga pelaku emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di
dapur.

Setelah itu pelaku mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.

Setelah itu pelaku juga menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian pelaku yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.

Baca Juga:   Saipul Jamil Diamankan Polisi saat Petugas Incar TO Narkoba

“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, pelaku lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut pelaku pergi,” terang Anhar.

“Di pertengahan jalan pelaku membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB pelaku mendatangai Pos Lantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak,” Anhar menambahkan.

Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung.

Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa pelaku untuk mencari dimana
pisau dibuang.

“Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, pelaku berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” papar Anhar.

Baca Juga:   LPTQ Diharapkan Terus Meningkatkan Pembinaan Terhadap Qori dan Qoriah

Pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100 juta ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3 Milyar.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *