Pengedar Sabu di Kabanjahe Berondok di Kamar Mandi saat Digerebek Polisi

FA (31), pengedar sabu yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Jamin Ginting, Gang Rejeki, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo akhirnya ditangkap penyidik Sat Res Narkoba Polres Karo.
FA (31), pengedar sabu yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Jamin Ginting, Gang Rejeki, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo akhirnya ditangkap penyidik Sat Res Narkoba Polres Karo.

TajukRakyat.com,Karo– FA (31), pengedar sabu yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Jamin Ginting, Gang Rejeki, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo berondok saat digerebek polisi.

Tersangka berusaha menyembunyikan paketan sabu miliknya ketika petugas menggerebek tempat tinggalnya pada Senin (9/9/2024) kemarin.

Kapolres Tanahkaro, AKP Eko Yulianto menerangkan, penggerebekan terhadap tersangka dilakukan sekira pukul 23.05 WIB atas laporan warga.

Selama ini, masyarakat resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di rumah kontrakan yang ada di Gang Rejeki tersebut.

Baca Juga:   Pemusnahan Sabu Dan Ganja di Samping Hotel Emerald Garden

“Ketika kami tangkap, tersangka berada di kamar mandi. Dia ingin mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di bawah tempat sampah,” kata AKBP Eko Yulianto, Selasa (17/9/2024).

Eko menerangkan, karena trik yang dilakukan pelaku sudah diketahui polisi, petugas kemudian meminta tersangka mengambil barang bukti yang hendak disembunyikannya itu.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa delapan paket sabu seberat 0,68 gram, satu kotak rokok merk Club, uang tunai sebesar Rp 300.000, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Tanjung Mulia tak Berkutik saat Ditangkap

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa petugas ke Polres Karo.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *