TajukRakyat.com,Binjai– DS alias Tarso (50), pengedar sabu yang dikenal sebagai ‘pemain lama’ kasus narkoba tak berkutik saat digerebek polisi.
Tarso ditangkap ketika tengah bersantai di rumahnya yang ada di Jalan dr Wahidin, Gang Kemuning, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, Tarso sudah lama menjadi target penyidik Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Nama Tarso cukup kesohor di kalangan para pengguna narkoba.
Apalagi Tarso terbilang pemain besar di Kecamatan Binjai Timur.
“Pelaku ditangkap pada Senin (14/10/2024) malam sekira pukul 19.30 WIB,” kata Iptu Junaidi, Kamis (17/10/2024).
Dari hasil penggeledahan petugas di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu buah kaus kaki berisi dua paket dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong, dan satu buah pipet modif skop yang disimpan di rak TV.
“Atas temuan barang bukti tersebut, Tarso langsung digelandang ke Polres Binjai,” kata Iptu Junaidi.
Ia mengatakan, Tarso pun akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(won)