Tega ! Gegara Kencan Ditolak, Suami Bekap Istri Hingga Tewas
TajukRakyat.com,Helvetia - Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus suami berinisial AS tega menghabisi istrinya MW.
Kejadiannya di kediaman mereka Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
Istri Tewas Dibekap Suami
Tersangka, AS tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara membekap wajah korban dengan bantal.
Motif tersangka nekat membunuh istrinya karena korban selalu menolak diajak kencan.
"Sebelum kejadian, AS dan MW sempat bertengkar. Karena hasrat untuk melampiaskan keinginan seksualnya ditolak sang istri," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Helvetia, Kompol Nelson JP Sipahutar saat paparan di lokasi kejadian, Minggu (28/12/25).
Kejadian maut itu terjadi, pada 31 Oktober 2025 lalu. Mulanya AS sekitar pukul 23.00 WIB memijit sang istri (korban).
Pasutri Ini Sempat Bertengkar
Setelah memijit sang istri, tersangka AS sempat mematikan saklar CCTV.
Dan sempat terjadi pertengkaran antara pasangam suami (Pasutri) ini, karena hasrat seksual AS ditolak istrinya.
Sekira pukul 03.00 WIB, AS menghabisi nyawa korban dengan cara membekapkan bantal ke wajah sang istri.
Suara jeritan korban sempat di dengar anak kandung korban yang tidur di kamar sebelah.
Namun, anak kandung korban tak berani mendatangi suara jeritan tersebut.
Keesokan paginya, tersangka AS yang berupaya menghilangkan jejak, mencoba menghubungi pihak keluarga dan mengatakan kalau istrinya tak terbangun.
Bahkan tersangka, AS juga mendatangi rumah mertuanya dan memberitahu kalau istrinya tidak terbangun.
Ibu korban datang ke lokasi, dan seakan-akan tersangka tidak mengetahui peristiwa sebenarnya, dan ia mengaku ke mertua, saat ia dan istrinya tidur bersama malam tadi, sampai keesokan paginya sang istri belum terbangun juga.
Merasa ada kejanggalan dan kecurigaan ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia.
Sepekan Dilakukan Pendalaman
Hampir sepekan dilakukan pendalaman terhadap bukti-bukti termasuk luka goresan atau cakaran yang ada ditubuh tersangka akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
"Kami mendalami luka-luka di tubuh AS seperti ada goresan cakaran, akhirnya, AS mengakui perbuatannya setelah pendalaman sepekan," ungkap Kapolrestabes.
Calvijn menambahkan, sebelumnya, di tahun 2024 antara tersangka dan korban sempat terjadi pertikaian sampai MW harus meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orangtuanya.
Saat AS menjemput kembali istrinya, dan korban mengajukan beberapa persyaratan diantaranya, jangan pernah mengunci korban dan anaknya di dalam rumah, perbolehkan korban berkunjung ke keluarganya, sayangi anak-anak korban dan jangan pernah menyakiti.
"Hasil keterangan yang kita dapat dari pihak keluarga korban kalau tersangka pernah mengajak anak korban ke penginapan. Namun ajakan pada tahun 2024 itu ditolak," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.(saka)
Komentar (0)