TajukRakyat.com,Tebing tinggi – Seorang wanita lanjut usia (lansia), Horasmaita br Purba (60) menjadi korban penganiayaan.
Warga Jalan dr Kumpulan Pane Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi diduga dikeroyok tiga orang yang merupakan satu keluarga.
Lokasi penganiayaan di Jalan Baja Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Sabtu (9/11/24) malam lalu.
Ketiga terduga pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial R br D bersama dua anaknya yakni Ye dan Ya.
Atas pengeroyokan itu, korban (Horasmaita br Purba) mengalami sakit di lengan sebelah kanan dan baju daster korban koyak.
Selanjutnya korban melapor ke Polres Tebing Tinggi dengan nomor : STTLP/B/465/XI/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Korban kepada awak media di kediamannya Rabu (13/11/24) menjelaskan kejadian berawal saat dirinya sedang duduk di warung untuk membeli makanan dan minuman.
Kemudian pelaku (terlapor) bersama kedua anaknya mendatangi dirinya sambil berteriak dengan kata-kata menuduh korban sebagai penjahat.
“Saat itu saya sedang duduk di warung membeli makanan dan minuman. Tiba tiba datang 3 orang itu menuduh saya penjahat. Penjahat ini, jauh datang ini dari Dolok sana ini. Usir orang ini. Mau mencuri dia ini,” ucapnya menirukan kata-katanya seorang terduga pelaku berinisial R br D.
Dikatakannya, R br D selanjutnya menarik-narik tangan dan baju yang dikenakannya.
“Kemudian datang warga sekitar dan ikut mengusir saya dari warung itu,” sebutnya sembari memperlihatkan surat tanda bukti laporan.
Parahnya lagi, saat Horasmaita br Purba akan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi, di depan Mapolres, terduga pelaku R br D kembali menarik-narik tangan korban saat di atas sepeda motornya.
“Di depan Polres waktu aku mau melapor, aku kembali ditarik-tarik tangan ku saat aku sedang di kereta (sepeda motor),” bebernya.
Diketahui, dugaan pengeroyokan yang dilakukan tiga orang ini diduga karena terlapor sakit hati.
Hal itu disebabkan karena korban melaporkan anak terlapor, inisial Ye ke Polres Tebing Tinggi dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 KUHP pada tanggal 18 Agustus 2024.
Namun hingga kini, pelapor belum juga mendapat kepastian hukum.
Menanggapi adanya laporan pengeroyokan tersebut, Polres Tebing Tinggi melalui Iptu Mulyono saat dikonfirmasi membenarkan korban telah melapor ke Polres Tebing Tinggi.
“Ntar kita cek lapora nnya dulu,” jelasnya. (*)