TajukRakyat.com,Medan – Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polda Sumut menangkap Fadli (45) pelaku pembunuhan sopir taksi online.
Korban Jannus Welman Simanjuntak (44) dihabisi pelaku di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Dari hasil pengembangan, kedua kaki pelaku ditembak karena berusaha untuk kabur.
Pelaku pun kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku ditangkap di Simpang Selayang, Kota Medan pada Senin (24/2/2025) malam.
“Pelaku ditangkap tak sampai 24 jam, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” kata Kombes Pol Gidion saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (25/2/25).
Orang nomor satu di Polrestabes Medan itu menambahkan, mayat Jannus ditemukan di Jalan Dusun IV Namo Bintang Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara pada Senin (24/2/25) malam.
Sedangkan Jannur dibunuh Fadli pada Minggu (23/2/2025) pukul 20.00 WIB, di Jalan Pariama Ladang Bamboo Desa Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
“Pelaku dijerat pembunuhan berencana dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Medan!seraya menjelaskan satu pelaku berinisial H masih dalam pengejaran.(*)