Tempo Seminggu, Polda Sumut dan Jajaran Sita 32,51 Kg Sabu

TajukRakyat.com,Sumut – Dalam tempo seminggu mulai 19 – 26 Agustus 2024, Polda Sumut dan jajaran menyita 32,51 kg narkoba jenis sabu-sabu.

“Selain sabu, kita juga menyita ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 2.8594 butir, 30 sepeda motor, empat mobil dan lainnya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (27/8/24).

Hadi mengatakan dari pengungakan sejumlah barang bukti tersebut, Polda Sumut dan jajaran menangkap 135 tersangka sebagai pemakai, maupun pengedar jaringan narkoba.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Hadiri Sertijab Kabid Propam Polda Sumut di Aula Tribrata

“Penangkapan ini dapat memberikan efek jerah bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat,” harapnya.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itu, pihaknya terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai program prioritas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *