TajukRakyat.com,Deliserdang– ASP, terduga bandar sabu ini pucat pasi saat ditangkap polisi.
Pria berusia 26 tahun ini tak berkutik, dan cuma bisa pasrah ketika petugas menemukan empat paket sabu seberat 6,18 gram dari tangannya.
Saat diinterogasi, ASP pun mengaku bahwa narkoba tersebut miliknya.
Ia memperoleh sabu itu dari seorang wanita berinisial AT.
“Saat dilakukan pengembangan, AT tidak ditemukan,” kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, Selasa (16/7/2024).
Dari keterangan Riswansyah, ASP ditangkap pada Jumat (12/7/2024) sore di Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Mulanya, polisi mendapat laporan, ada terduga bandar sabu hendak melakukan transaksi di jalan Desa Tandam Hilir II.
Dalam laporannya, warga menyebut bahwa terduga bandar sabu itu menumpangi motor matic Honda Vario.
“Petugas kemudian turun ke lokasi yang disebut melakukan pengintaian,” kata Riswansyah.
Saat pengintaian berlangsung, petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai lantas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan warga.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penyergapan.
Selain sabu, petugas juga menyita satu plastik klip transparan, satu handphone mek Infinix dan satu motor Honda Vario tanpa nomor polisi yang dikendarai ASP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam maksimal 20 tahun penjara.(won)