TajukRakyat.com,Langkat- Mukti Ali (43), terduga jaringan pengedar narkoba yang ada di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat akhirnya diringkus polisi.
Pelaku ditangkap petugas karena melakukan teror pelemparan batu ke rumah Muhammad Ramlan, wartawan media lokal di Kabupaten Langkat.
Kapolsek Tanjung Pura, AKP Zul Iskandar Ginting mengatakan bahwa pelaku ditangkap Senin (9/12/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Saat diamankan, pelaku sedang duduk-duduk di warung yang ada di Desa Pantai Cermin.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKP Zul Iskandar, Selasa (10/11/2024).
Zul mengatakan, adapun motif pelaku melakukan teror karena sakit hati dengan Muhammad Ramlan.
Beberapa waktu lalu, Ramlan pernah memberitakan kasus maraknya narkoba di Sungai Rebat.
Pelaku yang kesal dan diduga terlibat peredaran narkoba kemudian melempar rumah Ramlan dengan batu pada Minggu (8/12/2024) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.
Korban yang merasa terganggu dan terancam kemudian melapor ke Polsek Tanjung Pura dengan bukti lapor LP/B/83/XII/ 2024/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 8 Desember 2024.
Saat ini, polisi masih memintai keterangan tersangka Mukti Ali.
Polisi masih mendalami soal dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)